BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III untuk tahun 2025. Pencairan tahap ini berlangsung sejak Agustus, sebagai bagian dari periode triwulan III yang mencakup Juli hingga September.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang bertujuan meningkatkan akses keluarga miskin dan rentan terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial. Program ini disalurkan empat kali setahun, atau setiap tiga bulan sekali.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, penting untuk memahami cara cek bansos PKH Agustus 2025, persyaratan penerima, hingga besaran bantuan yang akan diterima.
Berdasarkan keterangan Kementerian Sosial, penerima manfaat PKH adalah keluarga yang memiliki anggota dengan kategori tertentu.
Kategori tersebut mencakup ibu hamil atau ibu nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat, lanjut usia minimal 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat.
Selain itu, penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bansos.
Untuk mengecek status penerimaan bansos PKH, ada dua cara utama yang bisa dilakukan masyarakat, yakni melalui aplikasi resmi Kemensos atau melalui situs web resminya.
Melalui aplikasi “Cek Bansos”, proses pengecekan cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, pengguna dapat memilih menu “Cek Bansos” dan mengisi data sesuai KTP. Data yang dimasukkan meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan, serta nama lengkap.
Selanjutnya, isi jawaban verifikasi dan klik “Cari Data”. Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari nama penerima, jenis bantuan, status penerimaan, hingga periode pencairan.
Cara kedua adalah melalui situs resmi cek bansos Kemensos. Pengguna hanya perlu mengisi data sesuai KTP, mengetik kode captcha, lalu menekan tombol “Cari Data”. Jika status menunjukkan “YA”, berarti nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos PKH Agustus 2025 dan bisa mencairkan dana sesuai jadwal di masing-masing wilayah.
Namun, jika periode “JUL-SEPT 2025” belum muncul, masyarakat disarankan untuk mengecek kembali dalam beberapa hari berikutnya karena proses pembaruan data dapat berlangsung bertahap.
Besaran bantuan PKH 2025 berbeda untuk setiap kategori penerima. Untuk anak usia dini 0-6 tahun, bantuan yang diberikan adalah Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3 juta per tahun.
Sementara itu, anak sekolah menerima bantuan sesuai jenjang pendidikan: SD sebesar Rp225.000 per triwulan, SMP sebesar Rp375.000 per triwulan, dan SMA sebesar Rp500.000 per triwulan.
Ibu hamil atau nifas juga mendapatkan Rp750.000 per triwulan, setara Rp3 juta per tahun. Sedangkan lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui kantor pos, tergantung wilayah dan teknis distribusi yang berlaku.
Untuk memastikan pencairan telah masuk, penerima dapat melakukan pengecekan secara langsung melalui aplikasi maupun situs resmi Kemensos.
Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi pihak kelurahan atau pendamping bansos di wilayah masing-masing yang memiliki akses ke informasi distribusi bantuan. (WAN)
















