BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan skema gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah untuk memastikan operasional koperasi desa dapat berjalan secara profesional sejak awal.
Selain mendapatkan gaji yang mengacu pada standar upah daerah, manajer KDMP juga akan memperoleh dukungan pemerintah selama dua tahun pertama operasional koperasi. Pemerintah akan menanggung gaji manajer dalam periode tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan ketentuan mengenai besaran gaji manajer KDMP telah dibahas dalam penyusunan Peraturan Presiden mengenai operasional koperasi desa.
Menurut Ferry, UMP menjadi salah satu acuan utama dalam menentukan besaran gaji manajer KDMP.
Dengan demikian, besaran gaji manajer dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya karena mengikuti standar upah yang berlaku di masing-masing provinsi.
“Kemarin kebetulan saya ikut rapat menyelesaikan di Peraturan Presiden operasional itu UMP. Jadi, referensinya ke sana,” kata Ferry.
Skema tersebut membuat gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama tidak ditetapkan dalam satu angka yang sama untuk seluruh Indonesia.
Besarannya akan menyesuaikan UMP wilayah tempat koperasi beroperasi.
Selain gaji pokok, pengurus koperasi juga dimungkinkan memberikan tunjangan kepada manajer.
Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik masing-masing wilayah.
Kebijakan penggunaan UMP sebagai acuan diharapkan dapat memberikan standar yang lebih jelas dalam menentukan penghasilan manajer koperasi.
Di sisi lain, skema tersebut juga mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi dan tingkat upah antarwilayah.
Yang menarik, pemerintah tidak hanya menetapkan standar gaji bagi manajer KDMP, tetapi juga memberikan dukungan pembiayaan pada masa awal operasional koperasi.
Ferry menegaskan bahwa negara akan menanggung gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama operasional.
Dukungan tersebut diberikan agar koperasi desa memiliki tenaga pengelola profesional ketika mulai menjalankan kegiatan usahanya.
“Negara,” kata Ferry saat ditanya mengenai pihak yang akan menanggung gaji manajer KDMP.
Artinya, selama dua tahun pertama, pembayaran gaji manajer tidak sepenuhnya dibebankan kepada pendapatan koperasi.
Pemerintah memberikan dukungan sebagai bagian dari masa awal pengembangan Koperasi Desa Maju Bersama.
Namun, dukungan pemerintah tersebut memiliki batasan. Pemerintah hanya menanggung gaji manajer KDMP, sedangkan gaji karyawan atau tenaga kerja koperasi lainnya tidak dibebankan kepada APBN maupun APBD.
Berbeda dengan manajer, pembiayaan gaji karyawan KDMP akan menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha koperasi di desa.
Ferry menjelaskan, tenaga kerja yang berasal dari masyarakat desa akan mendapatkan gaji berdasarkan kemampuan koperasi dalam menghasilkan pendapatan dari unit-unit usahanya.
“Kalau karyawan itu kan orang desa itu dibayar dengan menggunakan pendapatan dari kegiatan usaha dari koperasi desa,” ujar Ferry.
Dengan skema tersebut, keberlangsungan pembayaran gaji karyawan akan sangat bergantung pada kinerja bisnis koperasi.
Semakin berkembang kegiatan usaha koperasi, semakin besar pula peluang koperasi memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan tenaga kerjanya.
Kebijakan ini sekaligus membedakan sumber pembiayaan antara manajer dan karyawan.
Gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama menjadi tanggungan pemerintah, sedangkan gaji karyawan lainnya berasal dari pendapatan usaha koperasi.
Selain memperoleh dukungan gaji, manajer Koperasi Desa Maju Bersama juga akan mendapatkan pelatihan sebelum menjalankan tugasnya.
Pelatihan tersebut mencakup berbagai kemampuan yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi.
Materinya antara lain pengelolaan keuangan, manajemen perkoperasian, hingga kemampuan berinteraksi dengan kepala desa dan masyarakat.
Pembekalan tersebut dinilai penting karena manajer memiliki peran utama dalam memastikan kegiatan operasional koperasi berjalan dengan baik.
Pemerintah berharap tenaga pengelola KDMP tidak hanya memahami aspek administrasi, tetapi juga mampu mengembangkan kegiatan usaha koperasi secara berkelanjutan.
Kemampuan mengelola keuangan menjadi salah satu aspek penting karena koperasi nantinya harus mampu membiayai kegiatan operasionalnya melalui pendapatan usaha.
Pelatihan juga diharapkan membuat hubungan antara manajer koperasi, pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Dukungan pembayaran gaji manajer selama dua tahun pertama pada dasarnya ditujukan untuk membantu koperasi melewati fase awal operasional.
Pada periode tersebut, koperasi masih membutuhkan waktu untuk membangun unit usaha, memperoleh pendapatan, serta membentuk sistem pengelolaan yang stabil.
Dengan adanya dukungan pemerintah, beban biaya gaji manajer pada masa awal dapat dikurangi.
Di saat bersamaan, manajer dapat fokus membangun kegiatan usaha dan mengembangkan koperasi agar nantinya mampu berjalan secara mandiri.
Setelah masa dukungan pemerintah berakhir, keberlanjutan pembiayaan manajer akan menjadi bagian dari kemampuan operasional koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, karyawan KDMP sejak awal akan mendapatkan gaji dari pendapatan kegiatan usaha koperasi.
Hal tersebut membuat kemampuan koperasi dalam mengembangkan bisnis menjadi faktor penting bagi keberlangsungan tenaga kerja di tingkat desa.
Skema gaji manajer KDMP mengacu UMP dan ditanggung negara selama dua tahun menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membangun fondasi operasional koperasi desa.
Pemerintah juga menyiapkan pelatihan agar manajer memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola koperasi.
Dengan pengelolaan yang profesional, Koperasi Desa Maju Bersama diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat desa, membuka peluang usaha, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di tingkat lokal. (*/stch/dda)
















