Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
172 Pendaki Gunung Semeru Dievakuasi Usai Kebakaran Blok Ranu Kembang
Perlawanan Yaqut Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Kuota Haji Masuk Pokok Perkara
Hengkang Setelah 16 Tahun Berkiprah

Perlawanan Yaqut Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Kuota Haji Masuk Pokok Perkara

Sidang Korupsi Kuota Haji Masuk Pokok PerkaraSidang Korupsi Kuota Haji Masuk Pokok Perkara
DIKAWAL: Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Dengan putusan sela tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang didakwakan kepada Yaqut.

“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” kata Ni Kadek saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Yaqut telah menyentuh substansi perkara.

Karena itu, keberatan tersebut tidak dapat diputus hanya melalui tahap perlawanan atau putusan sela.

Menurut majelis, berbagai persoalan yang dipermasalahkan kubu Yaqut harus diuji melalui proses pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti di persidangan pokok perkara.

Beberapa materi yang disebut hakim antara lain dugaan penerimaan uang sebesar USD 271.500, penyiapan dana USD 1 juta yang dikaitkan dengan Pansus Angket Haji 2024, serta dugaan pemberian fee percepatan.

“Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” ujar Ni Kadek.

Dengan demikian, majelis hakim belum memberikan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan.

Persoalan tersebut baru akan diuji secara menyeluruh dalam tahapan persidangan berikutnya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Jaksa menduga terdapat pengaturan kuota haji khusus yang dilakukan bersama sejumlah pihak.

Pengaturan tersebut diduga bertujuan mengakomodasi kepentingan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.

Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Ia didakwa bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Jaksa juga menduga Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500, yang dalam dakwaan disebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

Selain dugaan penerimaan uang, jaksa mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan.

Praktik yang diduga terjadi dalam pengelolaan kuota tersebut disebut berdampak terhadap calon jemaah haji.

Mereka yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk berangkat haji diduga akhirnya tidak dapat diberangkatkan.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa berbagai tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui persidangan.

Termasuk persoalan mengenai ada atau tidaknya niat jahat, hubungan antara dugaan aliran dana dengan kerugian negara, serta bentuk pelanggaran yang dilakukan para terdakwa.

Majelis menilai persoalan tersebut tidak tepat untuk diputus dalam tahap perlawanan. Pemeriksaan lebih mendalam harus dilakukan melalui proses pembuktian.

Karena itu, setelah perlawanan Yaqut dinyatakan tidak diterima, perkara akan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam tahap tersebut, jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan.

Di sisi lain, pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan dan menguji bukti-bukti yang diajukan jaksa selama proses persidangan.

Penolakan perlawanan tersebut membuat proses hukum terhadap Yaqut berlanjut. Fakta-fakta mengenai dugaan pengaturan kuota haji tambahan, dugaan aliran dana, serta kerugian negara akan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

Persidangan pokok perkara nantinya akan menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah atau sebaliknya.

Dengan demikian, putusan sela yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026) belum merupakan putusan bersalah atau tidak bersalah terhadap Yaqut.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian, yang akan menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 berlangsung serta apakah dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa benar-benar terbukti di pengadilan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
172 Pendaki di Ranu Kumbolo Dievakuasi

172 Pendaki Gunung Semeru Dievakuasi Usai Kebakaran Blok Ranu Kembang

Berita Selanjutnya
Hengkang Setelah 16 Tahun Berkiprah

Hengkang Setelah 16 Tahun Berkiprah