BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Juni 2026 masih jauh tertinggal dibandingkan pertumbuhan kredit nasional.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan masih kuatnya persoalan struktural yang menghambat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, meski sektor ini memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pertumbuhan kredit UMKM yang hanya sekitar 1 persen sangat kontras dengan pertumbuhan kredit nasional yang mencapai 12,6 persen pada periode yang sama.
Padahal, UMKM selama ini menyumbang sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) sekaligus menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar.
Menurut Yusuf, kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan UMKM bukan sekadar masalah teknis, melainkan telah bersifat struktural dan memerlukan solusi yang lebih menyeluruh.
“Perbedaan antara pertumbuhan kredit UMKM yang hanya sekira satu persen hingga Juni 2026 dan pertumbuhan kredit nasional sebesar 12,6 persen, menunjukkan persoalan yang bersifat struktural,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rendahnya pertumbuhan kredit dipengaruhi berbagai faktor.
Selain akses pembiayaan yang masih terbatas, pelemahan daya beli masyarakat turut menekan omzet dan arus kas pelaku UMKM.
Kondisi tersebut membuat kemampuan usaha untuk memenuhi persyaratan pembiayaan menjadi semakin terbatas.
Di sisi lain, lembaga perbankan masih menilai sektor UMKM memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi.
Banyak pelaku usaha belum memiliki pembukuan yang tertata, legalitas usaha yang lengkap, maupun rekam jejak keuangan yang memadai sehingga proses penyaluran kredit menjadi lebih selektif.
Yusuf menilai upaya meningkatkan pembiayaan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan subsidi bunga atau mengejar target penyaluran kredit semata.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun ekosistem yang mampu meningkatkan kelayakan UMKM untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Yang dibutuhkan adalah penguatan ekosistem agar UMKM menjadi lebih layak dibiayai,” katanya.
Ia mencontohkan model kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar yang telah diterapkan di Korea Selatan maupun Thailand.
Skema tersebut dinilai mampu meningkatkan stabilitas usaha, memperluas akses pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Selain itu, Yusuf mendorong agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin difokuskan pada sektor-sektor produktif yang memiliki potensi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru.
Menurutnya, kebijakan pembiayaan harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha, bukan sekadar meningkatkan jumlah kredit yang disalurkan.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang disertai program peningkatan kapasitas pelaku UMKM.
Langkah tersebut mencakup pelatihan pembukuan sederhana, pemisahan rekening pribadi dan rekening usaha, hingga digitalisasi transaksi keuangan agar pengelolaan bisnis menjadi lebih profesional.
Yusuf optimistis target pemerintah untuk meningkatkan porsi kredit UMKM menjadi 25 persen pada 2029 dapat tercapai apabila seluruh kebijakan berjalan secara terpadu.
Menurutnya, penguatan ekosistem pembiayaan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan akan memperkuat sektor produktif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif. (*/stch/dda)














