BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kehadiran Febri sekaligus menggantikan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Penunjukan Febri Diansyah menjadi perhatian publik mengingat dirinya pernah menjadi salah satu wajah KPK saat menjabat sebagai juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
Kini, sebagai advokat, Febri menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk seseorang yang telah berstatus tersangka, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan.
Febri mengungkapkan dirinya menerima permintaan pendampingan hukum setelah dihubungi oleh seorang kolega yang mengajaknya berdiskusi mengenai perkara yang dihadapi Febrie Adriansyah.
Setelah mendengar penjelasan mengenai kasus tersebut dan mempertimbangkan berbagai aspek, ia akhirnya memutuskan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum.
“Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” kata Febri Diansyah, Sabtu (25/7).
Menurut Febri, tugas seorang advokat bukan menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Perannya adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan, hak-hak klien terlindungi, serta setiap alat bukti diperiksa secara objektif dan transparan.
Ia menegaskan akan menjalankan tugas secara profesional tanpa mencampurkan kepentingan lain di luar aspek hukum.
Fokus utama tim kuasa hukum adalah mengawal jalannya penyidikan agar berlangsung secara adil dan memberikan kesempatan kepada klien untuk menyampaikan seluruh fakta yang dimiliki.
“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Namun, Hotman memutuskan mengundurkan diri karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk mendampingi proses hukum secara maksimal.
Hotman Paris diketahui mengalami gangguan saraf kejepit sehingga harus kembali menjalani pengobatan di Singapura.
Kondisi tersebut membuatnya memilih fokus menjalani pemulihan kesehatan dan menyerahkan pendampingan hukum kepada kuasa hukum lain.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak Jumat lalu.
Masa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sambil penyidik melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Usai menjalani penahanan, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya belum sependapat dengan keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.
Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan.
Ia juga menilai proses penyidikan semestinya didahului dengan ekspose perkara secara berulang agar seluruh alat bukti benar-benar diuji secara komprehensif.
Dengan demikian, keputusan hukum yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie Adriansyah.
Meski menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan, Febrie memastikan akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Febri Diansyah akan mendampingi setiap proses pemeriksaan serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Publik kini menantikan perkembangan terbaru terkait pembuktian dugaan korupsi dan TPPU tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum maupun penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang ada. (*/stch/dda)














