BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan menjadi perhatian pemerintah karena jaminan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pemerintah akan terus melakukan penertiban.
Hal ini tentunya terhadap perusahaan yang belum memberikan kedua jaminan sosial tersebut kepada pekerjanya.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin ketika ditemui di Kantor BPJS pada Rabu, 1 Juli 2026. Menurutnya, perlindungan pekerja seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Perusahaan Diminta Penuhi Jaminan Sosial Karyawan
Cak Imin menilai masih terdapat perusahaan yang hanya memberikan salah satu bentuk perlindungan BPJS kepada karyawannya.
Sebagian perusahaan, misalnya, hanya mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan tanpa kepesertaan BPJS Kesehatan, atau sebaliknya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerja membutuhkan perlindungan yang mencakup aspek kesehatan sekaligus risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
Pemerintah pun mendorong perusahaan untuk tidak mengabaikan kewajiban kepesertaan BPJS. Penertiban diharapkan dapat memastikan lebih banyak pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Cak Imin, sistem jaminan sosial pada dasarnya dibangun melalui kerja sama berbagai pihak. Pemerintah berperan dalam kebijakan dan pembiayaan.
Kemudian, sementara perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai aturan. Masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan sistem tersebut.
BPJS Kesehatan Dinilai Penting bagi Masyarakat
Selain menyoroti kepatuhan perusahaan, Cak Imin menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan.
Program jaminan kesehatan nasional tersebut mengedepankan prinsip gotong royong, sehingga peserta dapat memperoleh perlindungan ketika membutuhkan pelayanan medis.
Manfaatnya dinilai semakin penting bagi masyarakat yang mengalami penyakit dengan biaya pengobatan tinggi atau penyakit katastropik.
Kondisi seperti ini dapat membutuhkan perawatan berkelanjutan dengan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pemerintah ingin memastikan BPJS Kesehatan berkembang dan mampu melindungi masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dianggap menjadi salah satu kunci untuk mempertahankan keberlangsungan program tersebut.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,6 Triliun per Tahun
Dukungan pemerintah terhadap program jaminan kesehatan juga terlihat dari anggaran yang disiapkan. Selain itu, inilah sejumlah kenaikan iuran pada BPJS dari Kemenkes.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp48,6 triliun setiap tahun untuk mendukung pembiayaan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai iuran sekitar 96,8 juta peserta PBI.
Kelompok PBI merupakan masyarakat yang iurannya mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga tetap memperoleh akses terhadap jaminan kesehatan.
Besarnya anggaran menunjukkan bahwa program jaminan kesehatan nasional membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja juga diperlukan agar sistem perlindungan sosial dapat berjalan lebih optimal.
Data Peserta PBI Akan Diperkuat
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap akurasi data peserta PBI. Cak Imin meminta adanya koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini untuk memastikan proses transisi peserta berjalan dengan baik. Pembaruan data diperlukan karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah.
Ada peserta yang mungkin mengalami perubahan status sehingga perlu disesuaikan dengan kategori kepesertaan yang tepat.
Pemerintah ingin memastikan perubahan tersebut tidak menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Terutama bagi kelompok yang membutuhkan perawatan rutin dan memiliki kondisi medis serius. Salah satu perhatian yang disebutkan adalah pasien yang membutuhkan cuci darah.
Kelompok tersebut membutuhkan kesinambungan layanan sehingga proses perubahan status kepesertaan harus dilakukan secara cermat.
Penertiban Perusahaan Diharapkan Perkuat Perlindungan Pekerja
Rencana penertiban perusahaan yang belum memenuhi kepesertaan BPJS menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan sosial.
Kepatuhan perusahaan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan pekerja ketika menghadapi risiko kesehatan maupun risiko akibat pekerjaan.
Ke depan, koordinasi antara pemerintah, perusahaan, BPJS, dan masyarakat diharapkan dapat membuat cakupan perlindungan sosial semakin luas.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan BPJS juga menjadi bagian penting dalam memenuhi hak dan perlindungan bagi karyawan. (*/nds)














