Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pesangon Tak Kunjung Dibayarkan, Mantan Karyawan Griya Satria Adukan Nasib ke DPRD Banyumas

Eks Karyawan Griya Satria Mengadu ke DewanEks Karyawan Griya Satria Mengadu ke Dewan
CURHAT: Mantan Karyawan PT. Bina Agung Damar Buana curhat ke Komisi IV DPRD

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sejumlah mantan karyawan PT Bina Agung Damar Buana atau lebih dikenal dengan Griya Satria mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas pada Jumat, 23 Januari.

Aduan ini berfokus pada hak pesangon yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan meski pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dilakukan sejak tahun 2024, dan beberapa kesepakatan telah dibuat antara pihak perusahaan dan mantan karyawan.

Salah satu mantan karyawan, Alifatussoimah, menyatakan bahwa persoalan ini bermula dari PHK yang diterimanya bersama tiga rekan lainnya pada 26 Agustus 2024.

Mereka diberhentikan dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

“Kami diperintahkan untuk menandatangani surat bersedia di-PHK dengan kompensasi akan mendapatkan pesangon yang akan dibayarkan di bulan Desember 2024. Ternyata apa yang dijanjikan perusahaan selalu diingkari,” ungkap Alifatussoimah kepada awak media.

Karena pesangon tak kunjung dibayarkan sesuai janji, para mantan karyawan akhirnya melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banyumas.

Proses perundingan bipartit digelar di kantor Disnaker pada 23 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan bahwa perusahaan akan membayar dan melunasi semua pesangon.

Namun, pembayaran tersebut kembali tertunda dan tidak sepenuhnya lunas pada bulan April seperti yang seharusnya.

Pihak perusahaan bahkan membuat surat pernyataan sepihak dengan Disnaker bahwa pembayaran akan diselesaikan pada tanggal 31 Juli 2025, namun hal itu kembali tidak ditepati.

Alifatussoimah menambahkan bahwa hingga saat ini kewajiban perusahaan baru dipenuhi sekitar 50 persen dengan total pesangon yang belum dibayarkan mencapai Rp63.394.912.

“Jika dirinci, empat orang yang di-PHK tahun 2024 memiliki rincian sebagai berikut: Alifatussoimah Rp10.314.150, Bagus Abdi Rp12.852.000, Rina Susanti Rp17.744.762, dan Raditnya Rp22.484.000,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa jumlah tersebut sebenarnya tidak besar dibandingkan masa kerja mereka yang cukup lama di perusahaan tersebut.

“Kalau mau hitung-hitungan kan kita misalnya minta kompensasi malah lebih banyak. Cuma sudahlah segitu saja cukup tapi ternyata perusahaan tidak ada itikad baik dan meminta maaf pun tidak,” tambah Alifatussoimah seraya mengeluhkan sulitnya menghubungi pihak manajemen.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Dian Mega, mantan karyawan lainnya dari PT Bina Agung Damar Buana yang bersama sembilan rekannya di-PHK pada 20 Mei 2025.

“Kami awalnya bersembilan diundang acara pertemuan dengan direktur Griya Satria pada tanggal tersebut tanpa mengetahui agenda pertemuan itu ternyata kami bersembilan diumumkan terkena PHK,” ujarnya.

Dian mengungkapkan bahwa hak-hak normatif mereka juga belum dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai pesangon bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi persoalan ini Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas Tasroh mengatakan pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan manajemen Griya Satria selama satu tahun terakhir terkait kasus ini.

“Selama proses itu selama satu tahun kami selalu komunikasi saya sama-sama dijanjikan dengan manajemen dijapri katanya sedang diupayakan,” jelas Tasroh kepada media.

Tasroh menyarankan agar pihak DPRD Kabupaten Banyumas memanggil langsung manajemen perusahaan tersebut untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian pesangon para mantan karyawan.

“Kami hanya menyarankan memanggil pengusahanya mesti dipanggil bertemu DPRD kasus seperti ini frekuensinya di Kabupaten Banyumas cukup banyak manajemen perusahaan sudah sangat paham karena bolak-balik kita berikan pemahaman,” tambahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas Dukha Ngabdul Wasih menegaskan bahwa aduan ini mencerminkan lemahnya perlindungan hak pekerja pasca-PHK di daerah tersebut.

“Mereka sudah bekerja ada yang sampai 15 tahun, 10 tahun dan pada saat di-PHK mereka tidak mendapatkan hak yang semestinya selalu dijanjikan dijanjikan dengan waktu yang memang seperti tidak ada ujungnya,” ujar Dukha Ngabdul Wasih.

Ia juga menyatakan bahwa aduan dan mediasi terkait kasus ini sudah dilakukan sebanyak dua kali namun pihak perusahaan selalu mangkir dari tanggung jawabnya dalam menghadiri mediasi tersebut.

“Tapi hasilnya dari pihak PT juga tidak hadir juga ini kan contoh yang tidak baik juga karena di Banyumas ini 90 persen adalah kaum bekerja dan kaum ini bekerja ini juga butuh perlindungan nyata dari pemda tindakan dari pemda harus tegas bisa secara administratif dan lain-lain harus ada kejelasan,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut hasil audiensi disepakati untuk menggelar pemanggilan ulang terhadap manajemen PT Bina Agung Damar Buana pada 28 Januari mendatang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian pesangon para mantan karyawan.

“Tanggal 28 Januari akan kita panggil kembali Griya Satria ke direkturnya langsung kalau memang tidak datang ya dari DPRD yang akan datangi ke mereka,” tegas Dukha Ngabdul Wasih.

Kasus serupa dinilai cukup banyak terjadi di Kabupaten Banyumas sehingga Dukha mengingatkan setiap perusahaan agar bertanggung jawab penuh terhadap kewajibannya kepada pekerja demi menjamin hak-hak normatif mereka terpenuhi sepenuhnya setelah mengalami PHK.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT Bina Agung Damar Buana atau Griya Satria belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini meskipun tim Banyumas Ekspres telah mencoba menghubungi melalui aplikasi perpesanan namun belum mendapatkan respons apapun dari pihak manajemen. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Cetak KIA Kini Bisa di Kantor Kecamatan

Mudahkan Administrasi Warga, Dinpendukcapil Purbalingga Hadirkan Layanan Cetak KIA di Kecamatan

Berita Selanjutnya
Kesal Keluarga Susah Dihubungi

Kesal Keluarga Susah Dihubungi, Ayu Ting Ting: “Yang Artis Sebenarnya Siapa?”