BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Proses Provisional Hand Over (PHO) untuk proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MA Negeri 2 Banyumas terpaksa ditunda dan baru akan dilaksanakan pada Senin, 15 Desember.
Penundaan ini terjadi akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek yang bersumber dari dana SBSN 2025.
Keputusan ini diperoleh setelah rapat koordinasi melalui Zoom bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah.
Pengawas internal madrasah, Hari Prasetyo, menyatakan bahwa pada Kamis, 11 Desember, telah disepakati batas akhir penyelesaian pekerjaan hingga 100 persen jatuh pada Senin, 15 Desember.
Kesepakatan tersebut juga mencakup sanksi denda bagi pelaksana proyek dan konsultan pengawas karena keterlambatan ini.
“Total denda Rp 9 juta lebih,” ujar Hari kepada awak media Banyumas Ekspres.
Proyek masih berlangsung hingga pekan ini untuk menyelesaikan beberapa bagian yang belum rampung.
Salah satu pekerjaan yang masih dalam proses adalah rabat beton di bagian belakang bangunan.
Selain itu, pelaksana proyek telah berkoordinasi dengan laboratorium dari salah satu universitas di Kabupaten Banyumas untuk memastikan kualitas mutu bangunan.
“Terlambat 8 hari. PHO besok (hari ini, red),” jelasnya lagi.
Hari menegaskan bahwa ketepatan waktu penyelesaian proyek merupakan kewajiban pelaksana dan tidak dapat ditawar-tawar.
Menurutnya, sejak penandatanganan kontrak, pelaksana dan pengawas sudah menyatakan kesanggupan mereka untuk menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang disepakati.
Sebagai informasi tambahan, proyek pembangunan RKB MA Negeri 2 Banyumas ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,28 miliar.
Berdasarkan kontrak awal, pekerjaan tersebut seharusnya selesai pada tanggal 3 Desember 2025.
Meskipun ada keterlambatan dalam tahap pertama ini, pembangunan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya dengan rencana pembangunan lantai dua pada tahun depan.
“Tahap II tahun depan. Lanjut pembangunan lantai dua,” pungkas Hari.
Keterlambatan ini tentunya menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sejak Oktober lalu, PPK dan pihak madrasah telah memberikan peringatan kepada pelaksana dan pengawas agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembangunan RKB ini.
Proyek pembangunan ruang kelas baru di MA Negeri 2 Banyumas merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan fasilitas pendidikan melalui pendanaan SBSN.
Dengan dana sebesar Rp 1,28 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan tahap pertama ini, diharapkan fasilitas pendidikan di madrasah tersebut dapat lebih optimal dalam mendukung proses belajar mengajar.
Namun demikian, tantangan dalam penyelesaian proyek tepat waktu menjadi isu kritis yang harus segera diatasi oleh pihak terkait agar tidak berdampak negatif terhadap rencana pembangunan tahap selanjutnya.
Pihak madrasah dan pemerintah berharap bahwa dengan adanya sanksi tegas atas keterlambatan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus motivasi bagi pelaksana proyek untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan tugas mereka sesuai jadwal yang ditetapkan. (yda/dda)
















