BANYUMASEKSPRES.ID, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu resmi membuka pendaftaran beasiswa pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan lembaga tersebut.
Program beasiswa ini memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, maupun doktoral secara resmi.
Penerima beasiswa nantinya akan menempuh pendidikan di Universitas Indonesia dengan dukungan pendanaan yang disediakan melalui program tersebut.
Pendaftaran program beasiswa dibuka mulai tanggal 15 Juni hingga 2 Juli 2026 sesuai jadwal yang telah diumumkan.
Informasi mengenai program tersebut tercantum dalam surat pengumuman Nomor 1/KP.06/SJ/06/2026 tentang Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Bawaslu tahun 2026.
Melalui program ini, Bawaslu berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pengembangan kompetensi pegawai berkelanjutan.
Beasiswa yang diberikan berupa pembayaran biaya operasional pendidikan setiap semester selama penerima menjalani masa studi perkuliahan.
Dana beasiswa akan ditransfer langsung ke rekening Universitas Indonesia sesuai mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bawaslu menjelaskan bahwa beasiswa hanya diberikan maksimal satu kali pada setiap jenjang pendidikan yang ditempuh peserta.
Program tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalani Tugas Belajar Mandiri sesuai kebijakan anggaran berlaku.
Untuk mengikuti program ini, peserta wajib telah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun sejak diangkat menjadi PNS.
Selain masa kerja, peserta juga wajib memenuhi persyaratan pangkat dan golongan sesuai jenjang pendidikan yang dipilih.
Pendaftar program sarjana atau D4 harus memiliki pangkat dan golongan paling rendah pada tingkat II/b.
Sementara itu, peserta yang ingin menempuh pendidikan magister wajib memiliki pangkat dan golongan paling rendah III/a.
Bagi peserta yang akan melanjutkan pendidikan doktoral, pangkat dan golongan paling rendah yang dipersyaratkan III/b.
Dalam proses seleksi, Bawaslu memberikan prioritas kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada wilayah kategori 3T.
Kategori tersebut mencakup daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Peserta wajib melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir sesuai jenjang pendidikan yang akan ditempuh melalui program.
Untuk pendaftar program sarjana atau D4, dokumen yang harus dilampirkan berupa fotokopi ijazah D3 resmi.
Pendaftar program magister diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah S1, D4, atau dokumen sederajat yang masih berlaku.
Sementara peserta program doktor diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah S2 atau dokumen sederajat sebagai persyaratan administrasi.
Calon penerima beasiswa wajib telah lulus seleksi mandiri Universitas Indonesia melalui jalur SIMAK UI sebelumnya.
Selain lulusan SIMAK UI, mahasiswa aktif Universitas Indonesia maksimal semester tiga juga diperbolehkan mengikuti program.
Mahasiswa aktif tersebut harus menjalani pendidikan melalui mekanisme Tugas Belajar Mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta juga diwajibkan memperoleh rekomendasi atau Surat Keputusan Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu.
Persyaratan tersebut dibuktikan melalui surat kelulusan SIMAK UI atau surat keterangan aktif kuliah dari universitas.
Calon peserta wajib memiliki predikat kinerja paling rendah kategori baik berdasarkan penilaian SKP dua tahun.
Selain itu, peserta juga harus memperoleh rekomendasi resmi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon dua.
Pendaftar diwajibkan mengajukan surat permohonan beasiswa kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia melalui prosedur resmi.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Biro SDM dan Umum sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Peserta juga harus berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani selama mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain persyaratan administratif, terdapat sejumlah ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh seluruh calon peserta.
Peserta tidak boleh sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun proses hukum terkait tindak pidana tertentu.
Pendaftar juga tidak boleh sedang menjalani pidana penjara, kurungan, atau hukuman disiplin tingkat sedang. Selain itu, peserta tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin berat selama proses pendaftaran masih berlangsung.
Peserta tidak boleh menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun pemberhentian sementara sebagai PNS. Calon penerima beasiswa juga tidak boleh sedang menjalani program tugas belajar yang dibiayai pihak lain.
Peserta tidak boleh sedang dipekerjakan ataupun diperbantukan pada instansi lain selama proses pendaftaran berlangsung.
Selain itu, peserta tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan dalam satu tahun terakhir. Pendaftar juga tidak boleh pernah menerima hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang selama setahun terakhir.
Ketentuan lainnya menyebut peserta tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya dalam dua tahun. Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengirimkan surat permohonan dan dokumen persyaratan melalui email.
Berkas pendaftaran dikirimkan ke alamat surat elektronik daftarbeasiswa@bawaslu.go.id sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Peserta diminta menuliskan format nama_unit kerja_program studi pada bagian subjek email ketika melakukan pendaftaran.
Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan, pendaftaran berlangsung mulai tanggal 15 Juni hingga 2 Juli 2026.
Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilaksanakan mulai 16 Juni sampai 2 Juli 2026 secara bertahap dan menyeluruh. Hasil seleksi program beasiswa pendidikan Bawaslu dijadwalkan diumumkan kepada seluruh peserta pada 3 Juli 2026.
Program ini dapat menjadi peluang bagi PNS Bawaslu untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan tinggi berkualitas.
Demikian informasi mengenai pendaftaran Beasiswa S1, S2, dan S3 Bawaslu yang dibuka untuk tahun 2026. (vip)















