Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Utang Luar Negeri Indonesia Capai USD 431 Miliar, Naik 8,2 Persen
Rambu Lalu Lintas Tak Sesuai Standar di Simpang Pancurawis Purwokerto, Dishub Siap Bertindak
Berapa Batas Usia Maksimal Beasiswa LPDP Tahun 2025?

Rambu Lalu Lintas Tak Sesuai Standar di Simpang Pancurawis Purwokerto, Dishub Siap Bertindak

Rambu simpang pancurawis tak sesuai standarRambu simpang pancurawis tak sesuai standar

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Rambu lalu lintas di Simpang Pancurawis menjadi perhatian publik karena dianggap tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Rambu yang dimaksud adalah penanda arah bagi kendaraan yang bergerak dari Berkoh menuju Terminal Bulupitu. Namun, rambu tersebut hanya berupa papan kayu dengan tulisan tangan yang tidak jelas, sehingga sulit untuk dibaca oleh pengendara yang melintas.

Selasa (17/6), berdasarkan observasi di lapangan, terlihat bahwa papan tersebut memang dipasang tanpa memenuhi syarat resmi untuk rambu lalu lintas.

Tulisan yang tertera juga tampak seadanya, dan ini semakin menyulitkan pengemudi untuk memahaminya, terutama dari jarak yang cukup jauh.

Tri Harsono, Kasi Rekayasa Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, mengakui bahwa rambu tersebut memang tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya.

“Rambu lalu lintas petunjuk jalan terus ke kiri dari arah Berkoh ke Terminal Bulupitu yang dibuat dengan papan kayu dan ditulis manual tidak sesuai standar,” tegas Tri pada Selasa (17/6).

Tri menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirim tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika papan tersebut masih terpasang, maka tindakan selanjutnya adalah melepasnya guna menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

“Jika masih terpasang kami lepas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan pentingnya rambu lalu lintas yang sesuai dengan standar, terutama pada persimpangan jalan.

Pada simpang yang tidak dilengkapi dengan rambu petunjuk untuk jalan terus ke kiri atau lampu isyarat khusus, semua kendaraan wajib berhenti ketika lampu merah menyala.

Alternatif lainnya adalah penggunaan lampu kuning berkedip sebagai tanda untuk berhati-hati, yang memungkinkan kendaraan melaju dengan tetap waspada.

“Tidak semua simpang boleh jalan terus ke kiri,” ujarnya.

Tri juga menyoroti beberapa pertimbangan teknis yang harus diperhatikan dalam menentukan apakah kendaraan boleh langsung menuju kiri di persimpangan jalan.

Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah lebar jalan. Semakin lebar jalan tersebut, semakin besar kemungkinan diberikannya akses untuk jalan terus ke kiri.

“Selain itu kepadatan arus lalu lintas juga dipertimbangkan,” pungkas Tri.

Upaya untuk mengganti rambu yang tidak sesuai standar ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselamatan pengguna jalan.

Ketidakjelasan rambu dapat menyebabkan kebingungan dan potensi kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, tindakan tegas dari Dishub Banyumas sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Keberadaan rambu lalu lintas yang tidak sesuai memang seringkali menjadi masalah di banyak daerah. Selain membahayakan keselamatan, rambu yang tidak jelas juga bisa menimbulkan kemacetan.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam memastikan bahwa semua rambu lalu lintas memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas juga harus terus dilakukan. Kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan adalah kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Dengan adanya perhatian dan tindakan cepat dari pihak terkait, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi rambu yang dipasang secara sembarangan dan tidak sesuai dengan standar resmi.

Tri Harsono dan timnya dari Dishub Banyumas berkomitmen untuk terus memantau kondisi rambu lalu lintas di wilayah mereka.

Langkah ini adalah bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan keselamatan jalan dan memastikan bahwa pengguna jalan mendapatkan informasi yang jelas dan akurat saat berkendara.

Perbaikan dan penyesuaian rambu lalu lintas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kenyamanan berkendara di Purwokerto. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik dan aman. (yda/stch)

Berita Sebelumnya
Utang indonesia naik 8,2 persen

Utang Luar Negeri Indonesia Capai USD 431 Miliar, Naik 8,2 Persen

Berita Selanjutnya
Berapa batas usia maksimal beasiswa lpdp tahun 2025

Berapa Batas Usia Maksimal Beasiswa LPDP Tahun 2025?