BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Indonesia terus memperketat sistem keamanan digital guna menekan maraknya penipuan online dan penyalahgunaan data pelanggan telekomunikasi.
Salah satu kebijakan yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir adalah penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pemindaian wajah atau face recognition.
Aturan baru tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 melalui kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Meski pemberlakuannya tinggal menghitung waktu, sosialisasi mengenai sistem baru registrasi SIM card masih terus dilakukan oleh pemerintah dan operator seluler.
Melalui regulasi terbaru ini, proses aktivasi nomor seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga.
Pengguna nantinya juga wajib melakukan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Pemerintah berharap sistem ini mampu memperkuat pengawasan terhadap penggunaan nomor telepon di Indonesia.
Oleh karena itu, NIK tidak menjadi syarat cukup untuk registrasi kartu SIM dan mulai diterapkan 1 Juli 2026.
Face Recognition untuk Cegah Kejahatan Digital
Pemanfaatan teknologi face recognition disebut menjadi salah satu langkah penting dalam mengurangi tindak kriminal berbasis digital.
Selama beberapa tahun terakhir, kasus penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga judi daring sering kali menggunakan nomor seluler anonim atau identitas palsu.
Dengan sistem baru ini, calon pengguna kartu SIM harus melakukan pemindaian wajah saat proses registrasi.
Verifikasi tersebut akan dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau gerai resmi yang bekerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi.
Data biometrik pelanggan nantinya akan dicocokkan langsung dengan basis data kependudukan pemerintah.
Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi praktik penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan nomor telepon baru.
Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengamanan pelanggan telekomunikasi agar terhindar dari berbagai kejahatan digital.
Pemerintah ingin tata kelola registrasi SIM card menjadi lebih aman dan terintegrasi.
Aturan Registrasi untuk WNI dan WNA
Dalam penerapan aturan baru ini, warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan NIK serta verifikasi biometrik wajah saat registrasi nomor seluler.
Sementara itu, warga negara asing harus menggunakan dokumen paspor dan izin tinggal resmi yang masih berlaku.
Khusus pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas kepala keluarga beserta data biometriknya.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh nomor yang aktif memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga memastikan batas kepemilikan nomor telepon seluler masih sama seperti aturan sebelumnya.
Setiap pelanggan diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor untuk satu operator dan total sembilan nomor dari seluruh operator seluler.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan nomor dalam jumlah besar yang sering dimanfaatkan untuk tindakan ilegal.
Selain itu, validasi biometrik juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi digital masyarakat.
Operator Seluler Mulai Lakukan Penyesuaian
Menjelang penerapan aturan baru tersebut, sejumlah operator telekomunikasi besar di Indonesia mulai menyesuaikan sistem mereka.
Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga XLSmart disebut telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung registrasi berbasis biometrik.
Selain pembaruan sistem, operator juga mulai memperluas sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme registrasi baru.
Edukasi dilakukan agar pelanggan memahami prosedur pemindaian wajah dan pentingnya perlindungan data pribadi.
Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan perhatian publik mengenai keamanan data biometrik pengguna.
Banyak masyarakat khawatir data wajah mereka berpotensi disalahgunakan apabila sistem keamanan tidak berjalan optimal.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti aturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah menegaskan data pengguna tidak disimpan sembarangan oleh operator seluler.
Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan berada di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dengan penerapan teknologi biometrik, pemerintah berharap sistem registrasi nomor seluler menjadi aman dan mengurangi berbagai bentuk penyalahgunaan layanan telekomunikasi di masa mendatang. (*/nds)
















