BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar soal kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM sempat membuat masyarakat resah. Pertamina Patra Niaga kini memastikan rencana tersebut dibatalkan di wilayah Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pengecekan STNK direncanakan mulai berlaku pada 15 September 2026. Namun, Pertamina menegaskan mekanisme itu bukan kebijakan nasional dan hanya dirancang untuk wilayah Sumatera Selatan.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi pembahasan di berbagai daerah. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat khawatir bahwa STNK nantinya menjadi syarat membeli BBM di seluruh Indonesia.
Pertamina akhirnya membatalkan rencana tersebut setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dan masukan masyarakat. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan sebelumnya melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengecekan STNK. Evaluasi mempertimbangkan hasil masa transisi atau uji coba, kondisi di lapangan, serta masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dengan keputusan tersebut, rencana yang dijadwalkan berlaku pada 15 September 2026 tidak dilanjutkan. Masyarakat di Sumatera Selatan tidak akan diwajibkan menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM berdasarkan mekanisme tersebut.
Pertamina juga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban STNK tidak boleh dipahami sebagai aturan yang berlaku secara nasional. Ketentuan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku saat ini.
Sebelum dibatalkan, mekanisme pengecekan STNK sempat diuji coba di sejumlah SPBU di Palembang. Dalam uji coba tersebut, konsumen BBM subsidi diminta menunjukkan STNK setelah kode QR atau barcode pembelian dipindai petugas.
Mekanisme tersebut awalnya dirancang sebagai bagian dari pengawasan pembelian BBM subsidi. Tujuannya untuk membantu mencocokkan identitas kendaraan dengan data pembelian dan mencegah pengisian berulang yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Rencana itu juga bukan ditujukan untuk memeriksa pembayaran pajak kendaraan. Pertamina menjelaskan bahwa STNK yang pajaknya telah jatuh tempo tidak otomatis membuat kendaraan ditolak saat membeli BBM dalam masa uji coba.
Pertamina sebelumnya menyiapkan masa transisi dan sosialisasi hingga 14 September 2026. Jika rencana tetap berjalan, konsumen yang tidak membawa STNK akan menghadapi pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 15 September.
Pertamina kembali menegaskan bahwa rencana pemeriksaan STNK hanya berkaitan dengan mekanisme pengawasan lokal di Sumatera Selatan. Aturan tersebut juga awalnya menyasar pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar, bukan seluruh jenis BBM.
Karena itu, kabar bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM mulai 15 September 2026 tidak tepat. Masyarakat sebaiknya tidak menyamaratakan rencana lokal tersebut sebagai kebijakan nasional.
Pertamina menyatakan setiap kebijakan penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi juga melibatkan BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Meskipun aturan menunjukkan STNK dibatalkan, Pertamina tetap memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga menyebut telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani penyalahgunaan BBM subsidi. Selain pengawasan langsung, perusahaan memperkuat sistem digital melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
Dengan dibatalkannya aturan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM akibat rencana yang sempat muncul di Sumatera Selatan. Untuk mendapatkan informasi terbaru, masyarakat sebaiknya mengikuti pengumuman resmi Pertamina dan regulator agar tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. (mdr)
















