Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Urusnya Lewat IKD

Administrasi KependudukanAdministrasi Kependudukan
Mengurus pindah domisili kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

BANYUMASEKSPRES.ID, Pindah domisili kini bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis. Masyarakat tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW untuk mengurus perpindahan alamat melalui layanan Dukcapil.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan layanan pengajuan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan ini memungkinkan warga mengurus perpindahan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil daerah asal.

Kemudahan tersebut menjadi bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan. Tujuannya agar pelayanan publik dapat dilakukan lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat.

Secara aturan, penduduk yang pindah tempat tinggal tetap wajib melaporkan perubahan tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan diperkuat melalui aturan teknis terkait penerbitan SKPWNI.

Langkah pertama adalah memastikan aplikasi IKD sudah aktif dan dapat digunakan. Data kependudukan seperti KTP-el dan KK juga harus sudah terhubung dengan akun IKD.

Setelah masuk ke aplikasi, warga dapat menggunakan PIN yang sudah terverifikasi. Kemudian, pilih menu Pelayanan untuk menemukan layanan administrasi kependudukan yang tersedia.

Selanjutnya, pilih layanan Surat Keterangan Pindah Individu atau Keluarga sesuai kebutuhan. Pemohon kemudian mengisi data daerah dan alamat tujuan perpindahan secara lengkap.

Pastikan alamat baru ditulis dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi. Setelah semua data selesai diisi, permohonan dapat dikirim melalui aplikasi dengan mengikuti proses verifikasi yang tersedia.

Status permohonan dapat dipantau melalui menu Pemantauan Pelayanan. Petugas Dukcapil akan melakukan pemeriksaan sebelum permohonan disetujui.

Jika pengajuan telah disetujui, SKPWNI dapat diunduh melalui alamat email yang terdaftar. Dokumen tersebut dilengkapi QR Code resmi dan dapat dicetak secara mandiri.

Penghapusan surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili sebenarnya bukan kebijakan baru. Ditjen Dukcapil telah menegaskan sejak 2022 bahwa keterangan dari RT/RW hingga desa atau kelurahan tidak lagi menjadi persyaratan umum untuk pengurusan pindah penduduk.

Untuk perpindahan dalam satu kabupaten atau kota, warga cukup menunjukkan KK sesuai ketentuan yang berlaku. Perpindahan dalam wilayah yang sama juga tidak membutuhkan Surat Keterangan Pindah.

Sementara itu, perpindahan antar kabupaten atau kota maupun antarprovinsi memerlukan SKPWNI. Dokumen tersebut diterbitkan Dukcapil untuk digunakan dalam proses administrasi di daerah tujuan.

Kebijakan tersebut diterapkan karena data kependudukan sudah tersedia dalam basis data Dukcapil. Dengan sistem tersebut, verifikasi tidak harus dilakukan melalui surat pengantar berjenjang dari lingkungan hingga desa atau kelurahan.

IKD kini tidak hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan digital. Ditjen Dukcapil terus menambah layanan administrasi agar sejumlah keperluan warga dapat diajukan langsung melalui ponsel.

Layanan pindah domisili menjadi salah satu fitur yang mempermudah masyarakat mengurus perubahan data. Warga tetap perlu memastikan fitur tersebut tersedia dan dapat digunakan pada layanan Dukcapil yang bersangkutan.

Digitalisasi juga membantu mengurangi kebutuhan membawa banyak dokumen fisik. Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring, sementara petugas tetap melakukan verifikasi terhadap data yang masuk.

Meski lebih praktis, masyarakat tetap wajib memastikan data yang diberikan sesuai kondisi sebenarnya. Perubahan alamat perlu dilaporkan agar informasi dalam dokumen kependudukan tetap sesuai dengan tempat tinggal terbaru.

Bagi warga yang sudah pindah tetapi belum mengurus administrasinya, proses tersebut sebaiknya segera diselesaikan. Data kependudukan yang sesuai alamat terbaru dapat membantu masyarakat ketika mengakses berbagai layanan publik.

Dengan adanya layanan melalui IKD, pengurusan pindah domisili kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi repot mencari surat pengantar RT/RW dan dapat memulai proses melalui ponsel.

Namun, tidak semua jenis perpindahan memiliki persyaratan yang sama. Warga tetap perlu memperhatikan apakah perpindahan dilakukan dalam satu kabupaten atau kota, antarwilayah, maupun antarprovinsi. (mdr)

Berita Sebelumnya
Comeback Setelah Sewindu Tak Rilis Album

Ruth Sahanaya Comeback Lewat EP Merindu, Hadiah Spesial di Usia 60 Tahun

Berita Selanjutnya
Daun Kencur

7 Manfaat Daun Kencur dan Efek Samping yang Perlu Diperhatikan