Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Terlanjur Daftar Pinjol? Begini Cara Hapus Data agar Tidak Disebar Debt Collector

Cara hapus data pinjolCara hapus data pinjol
Pinjaman online ilegal bikin resah karena data pribadi disalahgunakan

BANYUMASEKSPRES.ID, Maraknya pinjaman online ilegal membawa kekhawatiran baru bagi masyarakat karena penyalahgunaan data pribadi yang sangat merugikan, bahkan setelah utang sudah lunas atau tidak digunakan lagi.

Banyak orang tak menyadari bahwa saat mereka mengizinkan akses aplikasi pinjol ilegal ke ponsel, sebenarnya data pribadi seperti kontak dan galeri dapat disalin secara diam-diam dan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Penyebaran data pribadi ini kerap digunakan oleh debt collector untuk meneror kerabat atau kolega korban, padahal tidak semua dari mereka tahu bahwa korban pernah berutang di pinjol.

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga membawa dampak psikologis, sosial, bahkan rasa malu yang mendalam bagi korban akibat pencemaran nama baik.

Menurut Tongam L Tobing, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal menjadi salah satu masalah serius yang kini banyak dilaporkan oleh masyarakat.

“Pinjol ilegal ini akan menyebarkan data, terutama kepada kontak-kontak yang ada di handphone. Ini menjadi permasalahan besar. Maka itu penting sekali bagi masyarakat untuk tidak pinjam di pinjol ilegal,” ujar Tongam.

Ia menjelaskan bahwa data yang sudah diberikan ke pinjol ilegal sangat rentan disalahgunakan, karena aplikasi tersebut biasanya meminta izin penuh ke kontak, galeri, lokasi, dan akses lain di perangkat.

Karena itu, masyarakat diminta untuk segera bertindak apabila sudah pernah mendaftar pinjol ilegal agar data pribadi mereka tidak tersebar atau digunakan untuk meneror pihak lain yang tidak terkait.

Cara Hapus Akses Data dari Pinjol Ilegal

Berikut beberapa langkah penting yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan aplikasi pinjaman online ilegal agar tidak jadi korban teror debt collector:

1. Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Ponsel Anda

Langkah pertama adalah segera menghapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkat agar tidak bisa lagi berjalan di latar belakang dan mencuri data pribadi Anda secara diam-diam.

2. Cabut Semua Izin Akses Aplikasi

Buka menu pengaturan ponsel, kemudian masuk ke bagian izin aplikasi. Cabut semua akses yang telah diberikan ke aplikasi pinjol seperti akses kontak, kamera, galeri, hingga lokasi.

3. Blokir Nomor Telepon yang Mengganggu

Jika sudah mulai mendapat pesan teror atau ancaman, segera blokir nomor tersebut. Jangan terlibat komunikasi lebih jauh agar tidak memicu penyebaran data lebih luas.

4. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Laporkan aplikasi pinjol ilegal melalui situs resmi OJK atau Satgas Waspada Investasi agar segera diblokir dan tidak menjebak lebih banyak korban ke depannya.

5. Ganti Nomor Telepon Jika Teror Terus Berlanjut

Jika gangguan tak kunjung berhenti meski aplikasi sudah dihapus, pertimbangkan untuk mengganti nomor ponsel agar terhindar dari tekanan psikologis dan risiko data kembali bocor.

Tongam menegaskan bahwa masyarakat juga bisa berperan aktif membantu pemerintah dengan melaporkan aplikasi pinjol ilegal agar bisa segera ditutup dan tidak memakan korban baru di kemudian hari.

“Laporkan ke kami jika menemukan pinjaman online ilegal. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pemblokiran,” tegas Tongam.

Satgas Waspada Investasi dan OJK telah menutup ribuan layanan pinjol ilegal, namun tetap muncul yang baru dengan strategi pemasaran yang makin masif melalui iklan media sosial hingga pesan instan.

Untuk itu, Tongam mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman online yang legal dan sudah terdaftar di OJK sebagai bentuk perlindungan sejak awal sebelum terjadi penyalahgunaan.

Ciri utama pinjol legal yaitu terdaftar dan diawasi oleh OJK, memiliki aturan bunga dan denda yang jelas, serta menerapkan prosedur penagihan sesuai etika dan regulasi yang berlaku.

Jika sudah terlanjur mendaftar, jangan panik. Segera lakukan langkah-langkah yang dijelaskan di atas agar data tidak tersebar dan tidak memicu teror yang berkelanjutan dari debt collector.

Menurut pakar keamanan data, mengganti nomor telepon adalah opsi terakhir jika tekanan atau ancaman tetap terjadi, terutama jika data sudah sempat tersebar ke banyak kontak Anda.

Tongam kembali menegaskan bahwa penagihan dari pinjol legal pun tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif. Ada aturan yang melindungi masyarakat agar tidak diteror oleh penagih utang.

“Pinjaman legal harus mengikuti etika penagihan yang baik. Tidak boleh meneror, tidak boleh mempermalukan,” kata Tongam.

Ia juga menekankan pentingnya literasi keuangan yang memadai sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah tergoda tawaran pinjol instan yang justru menjebak.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan legal yang diawasi OJK. Jangan percaya pada tawaran yang mudah tapi membahayakan,” ujarnya.

Di tengah kemudahan akses teknologi keuangan digital, perlindungan data pribadi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan agar masyarakat terhindar dari risiko jangka panjang akibat pinjol ilegal. (dda)

Berita Sebelumnya
WAFI ZAKIYAH/RADARMAS Warga dan aparat membersihkan material longsor di jalur alternatif Purwokerto-Jawa Barat, Desa Paningkaban, Gumelar, Jum'at (12/9).

Jalur Gumelar-Lumbir Sudah Bisa Dilintasi Pasca Longsor

Berita Selanjutnya
Gelar seni jogja

Gelar Seni Pasar Kangen Hadir Lagi di Taman Budaya Yogyakarta