Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan, Walkot Bandung Tak Ditahan Kejari

Walkot Bandung Tak Ditahan KejariWalkot Bandung Tak Ditahan Kejari
BERI PENJELASAN: Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo saat berbicara kepada wartawan beberapa waktu lalu

BANYUMASEKSPRES.ID, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat terkemuka, yaitu Wakil Wali Kota Bandung, M Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang mencuat ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Meskipun telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan karena memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers yang diadakan di Kota Bandung pada Rabu (10/12), mengungkapkan bahwa penahanan belum dilakukan.

“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Penetapan status tersangka ini terjadi setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara E Erwin dan Saudara RA [Rendiana Awangga],” ujar Irfan.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Kejaksaan, motif utama dari korupsi ini adalah upaya untuk mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan kepada pejabat di berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Bandung.

Proyek-proyek tersebut sengaja diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan kedua tersangka.

Pola ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis, menunjukkan adanya rencana matang di balik tindakan tersebut.

Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga merupakan upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.

“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” tambahnya.

Sehubungan dengan perbuatannya, kedua pejabat ini dijerat dengan pasal korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Secara primair, mereka dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, pada Oktober lalu sempat beredar kabar bahwa Erwin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejari Bandung.

Namun demikian kabar tersebut dibantah oleh Kejari dan Erwin sendiri. Meski begitu, Erwin tetap diperiksa dan dicegah untuk keluar negeri oleh Kejari Bandung sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Kejari Bandung tengah giat mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Erwin dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam perkembangan kasusnya, Erwin pada 31 Oktober lalu memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari tanggung jawab moralnya serta dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai pejabat publik saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” ungkapnya ketika itu.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Bandung demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Situasi ini tentunya menjadi perhatian publik terutama warga Bandung yang berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas demi menjaga integritas pemerintahan daerah.

Penanganan yang cepat dan transparan akan menjadi ujian bagi lembaga penegak hukum dalam membuktikan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.(*/dda)

Berita Sebelumnya
Kerugian Modus Scam Capai Rp 8,2 T

OJK Catat Lebih dari 373 Ribu Orang Jadi Korban Penipuan Online, Kerugian Capai 8,2 Triliun

Berita Selanjutnya
Graduasi Bansos

Graduasi Bansos 2026 Semakin Ketat, Data KPM Dipantau 5 Tahun