BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa kini resmi menduduki posisi sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum.
Keputusan ini diumumkan melalui rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (9/12).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memutuskan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum.
Rais Syuriyah PBNU, Prof. Mohammad Nuh, secara langsung menyampaikan hasil pleno ini kepada media.
Ia menekankan bahwa penunjukan KH Zulfa Mustofa telah dilakukan sesuai prosedur konstitusional dan memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers yang dihelat pada Rabu (10/12), M. Nuh menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut sah secara hukum, sebab kehadiran peserta telah memenuhi batas minimal kuorum yang ditetapkan, yaitu lebih dari 50 persen plus satu.
“Bahwa Rapat Pleno tadi malam itu sah sesuai AD/ART,” ujarnya di hadapan awak media.
Rapat pleno kali ini memiliki dua agenda utama yang krusial. Pertama adalah penyampaian hasil Rapat Harian Syuriyah pada 20 November lalu.
Menurut M. Nuh, seluruh peserta pleno memahami dan menyetujui keputusan yang telah dibacakan dalam rapat harian tersebut.
Agenda kedua adalah penetapan Pj Ketua Umum PBNU, dimana KH Zulfa Mustofa akhirnya dikukuhkan sebagai pejabat pengganti hingga pelaksanaan Muktamar NU tahun 2026.
“Beliau akan memimpin PBNU ini sebagai pejabat Ketua Umum sampai dengan Muktamar 2026,” tutur Prof. M. Nuh.
Setelah resmi ditetapkan, KH Zulfa Mustofa mengimbau seluruh warga Nahdliyin, mulai dari tingkat pusat hingga ranting, untuk memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas organisasi.
Ia melihat penunjukan ini sebagai momentum penting untuk memulihkan soliditas dalam tubuh PBNU setelah dinamika internal belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan Nahdliyin.
Dengan penuh harap, ia berkata, “Saya berharap ketidakpastian ini selesai.”
Selain menetapkan Pj Ketua Umum, rapat pleno juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi organisasi.
Salah satunya adalah ajakan kepada warga NU untuk menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatra.
Hingga malam pleno tersebut, dana sebesar Rp2 miliar telah terkumpul dan siap disalurkan kepada mereka yang membutuhkan bantuan.
Rekomendasi lainnya bersifat internal, yakni mempercepat konsolidasi organisasi di semua tingkatan — mulai dari Pengurus Besar (PB), Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), Pengurus Cabang Istimewa (PCI), badan otonom hingga lembaga-lembaga terkait untuk mengejar target kinerja yang sempat terhambat.
“Kita percepat capaiannya,” ucap M. Nuh dengan tegas.
Namun demikian, keputusan pleno tidak sepenuhnya diterima tanpa kritik atau perlawanan.
Kubu KH Yahya Cholil Staquf secara tegas menolak keputusan pemberhentian tersebut melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka menyatakan bahwa pemberhentian Ketua Umum yang diklaim diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki dasar hukum kuat karena posisi Ketua Umum merupakan Mandataris Muktamar sesuai Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 ayat (1) huruf e.
Menurut kubu Gus Yahya, seorang Ketua Umum hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan harus melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ART Pasal 74.
Mereka juga menekankan bahwa ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian fungsionaris tidak dapat diterapkan terhadap posisi Ketua Umum yang dipilih langsung oleh muktamirin.
Lebih jauh lagi, kubu Gus Yahya menilai Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus syuriyah dan bukan terhadap Ketua Umum berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3).
Mereka bahkan menduga adanya pelanggaran prosedur oleh Rais Aam terkait sejumlah ketentuan organisasi.
Dalam suratnya kepada Kemenkumham, kubu Gus Yahya meminta agar tidak ada perubahan struktur kepengurusan PBNU masa khidmat 2022–2027 hingga ada keputusan sah melalui Muktamar yang sesuai aturan organisasi.
Surat keberatan tersebut beredar tak lama setelah rapat pleno di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum sebagai respons atas keputusan Syuriyah memberhentikan Gus Yahya dari posisinya saat itu. (*/dda)
















