Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Beasiswa ParagonCorp 2026 untuk Maba, Cek Syarat dan Ketentuannya
280.470 Warga Banyumas Masuk Desil I, Ini Rincian Data DTSEN Terbaru

280.470 Warga Banyumas Masuk Desil I, Ini Rincian Data DTSEN Terbaru

500 Ribu Warga Masuk Desil I dan II500 Ribu Warga Masuk Desil I dan II

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) triwulan II menunjukkan lebih dari 500 ribu penduduk Kabupaten Banyumas berada dalam kelompok desil I dan II.

Dari total penduduk Banyumas yang tercatat mencapai 1.865.409 individu, jumlah terbesar berada pada desil I dengan mencapai 280.470 individu.

Data tersebut menjadi salah satu dasar pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Banyumas.

Informasi desil juga berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program pemerintah, termasuk bantuan sosial atau bansos.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlinsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Banyumas, Wahyudi Joko Siswoyo, mengatakan mayoritas penduduk Banyumas berada dalam kelompok desil I hingga V.

Berdasarkan data yang ada, jumlah keluarga di Banyumas mencapai 641.414 keluarga.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 354.073 keluarga atau sekitar 55 persen tercatat berada pada desil I hingga V.

Sementara itu, sebanyak 265.767 keluarga atau sekitar 41,4 persen berada pada kelompok desil VI sampai X.

“Tidak ada jumlah rinci berapa yang masuk pada desil IX dan X. Pengecekan desil terkait bansos munculnya memang desil VI sampai X jika seseorang tidak masuk pada desil I sampai V. Tidak rinci menyebut desil IX dan X. Prinsip desil VI sampai X tidak berhak menerima bansos,” kata Joko.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemeringkatan desil digunakan untuk menggambarkan posisi relatif keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

Semakin rendah kelompok desil, semakin rendah pula posisi relatif kesejahteraan keluarga dalam pemeringkatan tersebut.

Namun, data desil tidak semata-mata menunjukkan besarnya pendapatan seseorang.

Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang digunakan dalam DTSEN.

Dari seluruh penduduk yang masuk dalam pemeringkatan, jumlah individu pada desil I mencapai 280.470 orang.

Angka tersebut menjadi jumlah tertinggi yang disebut dalam data kelompok desil Banyumas.

Selain desil I, jumlah penduduk yang berada di kelompok desil II juga cukup besar sehingga jika digabungkan, jumlah penduduk pada dua kelompok terbawah mencapai lebih dari 500 ribu individu.

Kelompok desil I dan II menjadi bagian penting dalam pemetaan sasaran program perlindungan sosial.

Data tersebut dapat digunakan pemerintah untuk membantu menentukan masyarakat yang memenuhi kriteria program tertentu.

Meski demikian, posisi desil tidak otomatis berarti seseorang pasti menerima seluruh jenis bantuan sosial.

Setiap program pemerintah memiliki persyaratan dan mekanisme penetapan penerima masing-masing.

Selain masyarakat yang sudah masuk dalam kelompok desil I sampai X, masih terdapat penduduk yang belum masuk dalam pemeringkatan.

Joko menjelaskan, sebanyak 21.574 keluarga atau 35.467 individu belum masuk dalam kelompok desil tersebut.

Kondisi itu dapat terjadi karena sejumlah faktor, termasuk alamat yang tidak ditemukan maupun individu yang tidak ditemukan dalam proses pemutakhiran data.

“Penggunaan rentang desil dikecualikan dalam kondisi kebencanaan,” terang Joko.

Keberadaan masyarakat yang belum masuk dalam pemeringkatan menjadi salah satu perhatian dalam proses pembaruan data sosial ekonomi.

Data yang semakin lengkap diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan kebijakan secara lebih tepat sasaran.

Data desil juga berkaitan erat dengan pembahasan mengenai penyaluran bansos di Banyumas.

Menurut Joko, penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sembako berada pada kelompok desil I sampai IV.

Sementara itu, kelompok desil VI hingga X pada prinsipnya tidak masuk dalam sasaran penerima bansos yang menggunakan rentang desil tersebut.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui status desil perlu memahami bahwa pemeringkatan tersebut merupakan salah satu bagian dari sistem data sosial ekonomi nasional.

Posisi desil dapat menjadi dasar penentuan sasaran, tetapi penerima bantuan tetap ditentukan berdasarkan ketentuan program yang berlaku.

Selain persoalan bansos, data desil juga menjadi perhatian dalam rencana kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

Salah satu wacana yang berkembang adalah pembatasan penggunaan Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil IX dan X.

Terkait hal tersebut, Dinas Sosial Banyumas mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaannya.

Joko menilai penerapan pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan data desil akan menghadapi tantangan dalam penerapannya di lapangan, terutama ketika masyarakat melakukan transaksi di SPBU.

Menurutnya, petugas SPBU akan menghadapi kesulitan jika harus mengidentifikasi status desil setiap warga secara langsung.

“Jika benar diterapkan bakal ramai warga berbondong-bondong memohon keterangan tidak masuk pada desil IX dan X,” pungkas Joko.

Data DTSEN menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Di Banyumas, data tersebut menunjukkan adanya kelompok masyarakat dalam jumlah besar yang berada pada desil I hingga V.

Dengan jumlah penduduk mencapai 1,86 juta individu dan lebih dari 641 ribu keluarga, pemutakhiran data menjadi penting agar kebijakan sosial dapat menyasar masyarakat sesuai kondisi sebenarnya.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa perubahan kondisi sosial ekonomi dapat memengaruhi posisi dalam pemeringkatan.

Karena itu, data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi perlu diperbarui apabila terdapat perubahan.

Untuk saat ini, data triwulan II menunjukkan 280.470 individu Banyumas berada pada desil I, sementara secara keseluruhan sekitar 55 persen keluarga berada pada kelompok desil I hingga V.

Data tersebut menjadi gambaran penting mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat Banyumas sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
ParagonCorp Scholarship

Beasiswa ParagonCorp 2026 untuk Maba, Cek Syarat dan Ketentuannya