BANYUMASEKSPRES.ID, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya dikenal sebagai penentu kelulusan.
Menurut Atip, TKA hadir sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan evaluasi pendidikan yang lebih adil, objektif, dan tidak menimbulkan trauma bagi siswa sebagaimana yang kerap terjadi pada era Ujian Nasional.
“Evaluasi pendidikan nasional telah melalui berbagai perubahan. UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan,” kata Atip dikutip dari akun YouTube Kemendikdasmen.
Atip menambahkan bahwa pelaksanaan TKA tidak bersifat wajib. Namun, meskipun sifatnya opsional, hasil TKA tetap memiliki peran penting karena dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan TKA juga berfungsi sebagai instrumen untuk memetakan capaian belajar siswa.
Tes ini dirancang agar dapat memberikan gambaran lebih objektif mengenai kemampuan akademik siswa yang tidak hanya bergantung pada nilai rapor.
“TKA berfungsi sebagai alat ukur kemampuan akademik individual untuk memetakan capaian pembelajaran dan sebagai ‘batu uji’ untuk mengkonfirmasi nilai rapor, sehingga mencegah praktik ‘sedekah nilai’ yang selama ini kerap terjadi,” ujarnya.
Melalui keberadaan TKA, pemerintah berharap sistem pendidikan dapat lebih transparan. Tes ini menjadi upaya untuk memastikan bahwa setiap capaian yang tertulis dalam rapor memang mencerminkan kemampuan asli siswa, bukan sekadar formalitas dari sekolah.
Tidak hanya sebagai tolok ukur capaian, TKA juga memiliki fungsi yang lebih luas.

Mulai tahun 2026, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menetapkan aturan baru yang menjadikan TKA sebagai syarat utama dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kebijakan ini dianggap sebagai tonggak perubahan besar setelah penghapusan UN beberapa tahun lalu.
Nilai TKA yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dijadikan indikator utama dalam menentukan kelayakan siswa mendaftar melalui jalur prestasi di perguruan tinggi negeri (PTN).
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Eduart Wolok, menyampaikan bahwa SNPMB 2026 akan digelar lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Percepatan ini dilakukan agar sekolah, siswa, maupun orangtua bisa menyiapkan diri lebih matang dalam menghadapi mekanisme seleksi yang baru.
Selain berperan dalam seleksi masuk perguruan tinggi, hasil TKA juga akan digunakan pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Nilai TKA dapat dipakai sebagai salah satu syarat untuk mendaftar jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik dari SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA.
Dengan demikian, fungsi TKA tidak hanya terbatas pada seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi juga menjadi standar baru yang menghubungkan proses evaluasi belajar di seluruh jenjang pendidikan.
Kehadiran TKA sekaligus mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Melalui tes ini, setiap siswa dapat lebih fokus pada penguasaan kompetensi akademik, bukan sekadar mengejar nilai kelulusan. (fam)
















