Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
8 Siswa MAN 2 Kebumen Lolos OMI 2026, Siap Berlaga di Tingkat Jawa Tengah
Tim Gabungan Wonosobo Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal dari Toko Kelontong

Tim Gabungan Wonosobo Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal dari Toko Kelontong

113 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan113 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan
RAZIA: Tim gabungan mengadakan operasi rokok ilegal di sejumlah toko kelontong dan pedagang eceran

BANYUMASEKSPRES.ID, WONOSOBO – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sasaran penertiban tim gabungan.

Dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi, petugas mengamankan 113 bungkus atau 2.188 batang rokok ilegal dari pedagang eceran dan toko kelontong.

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi.

Penertiban juga menjadi implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

PMK tersebut ditetapkan pada 9 April 2026 dan mulai berlaku sejak 24 April 2026.

Operasi gabungan yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026) melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kantor Bea Cukai Magelang, Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0707/Wonosobo, Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, mengatakan operasi menyasar sejumlah pedagang eceran dan toko kelontong yang diduga masih menyimpan atau menjual produk tembakau tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menemukan sebanyak 113 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

Jika dihitung berdasarkan jumlah batang, seluruh temuan tersebut mencapai sekitar 2.188 batang.

“Dalam penelusuran hari ini, petugas mendapati total 113 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari beragam merek, yang jika dikalkulasikan mencapai 2.188 batang. Seluruh temuan langsung dikumpulkan untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelas Rame.

Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan.

Seluruh hasil penertiban tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk ditindaklanjuti berdasarkan regulasi yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap distribusi produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Penertiban rokok ilegal di Wonosobo tidak hanya mengedepankan tindakan terhadap barang yang ditemukan. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik toko.

Pendekatan edukatif tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk tembakau yang memenuhi ketentuan.

Para pemilik toko diberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta risiko hukum apabila memperjualbelikan produk yang tidak sesuai aturan.

Langkah tersebut dinilai penting karena penanganan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penertiban.

Edukasi kepada pedagang dan masyarakat juga diperlukan agar mereka memahami ketentuan yang berlaku dan tidak kembali menjual produk bermasalah.

Rame mengatakan penindakan dan edukasi perlu berjalan beriringan.

Operasi lapangan dilakukan untuk menemukan dan menangani pelanggaran, sedangkan sosialisasi diharapkan dapat mencegah peredaran rokok ilegal kembali terjadi.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran hukum pelaku usaha maupun masyarakat dapat meningkat.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menilai pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Padahal, dana yang berasal dari cukai hasil tembakau melalui skema DBHCHT dialokasikan kembali kepada daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber dari sektor cukai. Padahal, alokasi dana tersebut nantinya dikembalikan lagi ke daerah untuk membiayai pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” papar Rame.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penertiban aktivitas perdagangan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga tata kelola penerimaan negara.

Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa kepatuhan terhadap ketentuan cukai memiliki dampak yang lebih luas bagi daerah.

Pemkab Wonosobo bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai Magelang memastikan pengawasan terhadap peredaran produk tembakau ilegal akan terus dilakukan.

Operasi gabungan menjadi salah satu cara untuk memantau jalur distribusi dan menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, operasi serupa juga dilakukan di wilayah Wonosobo dengan sasaran toko dan warung yang diduga menjual rokok ilegal.

Konsistensi pengawasan diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan adil.

Pedagang yang menjalankan usaha sesuai ketentuan juga diharapkan tidak dirugikan oleh keberadaan produk ilegal.

Rame turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Apabila menemukan dugaan aktivitas distribusi atau penjualan produk tembakau ilegal, masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada petugas melalui saluran resmi yang tersedia.

Partisipasi masyarakat dinilai penting karena pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan operasi petugas.

Informasi dari lapangan dapat membantu aparat mengetahui titik-titik yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Setelah operasi selesai, seluruh barang bukti berupa 2.188 batang rokok ilegal yang ditemukan dari sejumlah lokasi di Wonosobo telah dilimpahkan kepada Bea Cukai Magelang.

Pelimpahan tersebut dilakukan agar barang bukti dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi.

Kegiatan tersebut mencakup pengawasan, penindakan, sosialisasi, hingga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Operasi terbaru yang berhasil mengamankan 113 bungkus atau 2.188 batang rokok ilegal sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi produk tembakau masih diperlukan.

Dengan penindakan yang konsisten dan edukasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Wonosobo dapat ditekan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya membeli dan menjual produk tembakau yang memenuhi ketentuan hukum. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
8 Siswa MAN 2 Maju Tingkat Jateng

8 Siswa MAN 2 Kebumen Lolos OMI 2026, Siap Berlaga di Tingkat Jawa Tengah