BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Jembatan Merah, yang menghubungkan Desa Tegalipingen di Kecamatan Pengadegan dan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol, menjadi pusat perhatian dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai ini.
Proses hukum kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, menegaskan bahwa lima terdakwa dalam kasus ini telah dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, denda, dan uang pengganti kepada para terdakwa,” jelasnya kepada Radarmas pada Kamis, 3 Juli 2025.
Di antara para terdakwa, Donny Eriawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair penuntut umum.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 13 miliar.
Jaksa mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun) kepada Donny Eriawan, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Selain hukuman penjara, Donny juga dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 13.301.132.709,45.
“Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar Bambang.
Dalam situasi dimana Donny tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjara tambahan selama tujuh tahun akan diberlakukan.
Donny Eriawan berperan sebagai rekanan pelaksana pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ia dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 11 miliar pada tahun 2017 dan Rp 2 miliar pada tahun berikutnya.
Kasus ini juga menyeret nama Setiyadi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga.
Setiyadi turut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.
“Pidana penjara selama tujuh tahun dijatuhkan kepadanya, dikurangi masa tahanan serta diperintahkan tetap ditahan,” tambahnya.
Denda yang dijatuhkan kepada Setiyadi adalah Rp 600 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Imam Subagyo, yang berperan sebagai konsultan pengawas pembangunan tahun 2017, juga dinyatakan bersalah dan dituntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Rekanan konsultan pengawas lainnya dari tahun yang sama, Zaini Makarim Supriyatno, menemui nasib serupa setelah dinyatakan bersalah.
Hukuman penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun) serta denda Rp 600 juta dengan subsidair enam bulan kurungan menjadi tuntutan jaksa terhadapnya.
Priyo Satmoko, mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga pada tahun 2018 juga dinyatakan bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 600 juta dengan subsidair enam bulan kurungan,” lanjut Bambang dalam keterangannya.
Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat sekitar Jembatan Merah tetapi juga menyoroti pentingnya integritas dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur pemerintah yang menyangkut kesejahteraan publik secara langsung.
Pendekatan hukum terhadap kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas dengan menjaga amanah pembangunan infrastruktur publik.
Melalui proses hukum ini diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa depan serta memberikan kepastian hukum bagi publik bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan tanpa pandang bulu demi tercapainya keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. (tya/stch)
















