BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi mengesahkan UU ASN yang akan mengatur beberapa hal tentang pegawai PNS dan PPPK. Salah satu hal yang tercantum dalam UU ASN tersebut adalah peraturan tentang batas usia PNS dan PPPK yang akan diberlakukan mulai 2026.
Segala yang menyangkut tentang Aparatur Sipil Negara kini telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Peraturan tersebut yang kerap kali dikenal dengan sebutan UU ASN.
Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan PNS ataupun PPPK, di mana salah satunya terkait masa pensiun. Saat ini, pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang berbeda.
Batasan pensiun ini nantinya akan ditetapkan sesuai dengan jabatan kerja yang dijalani oleh para PNS dan PPPK. Dulunya, batas usia pensiun PNS dan PPPK akan didasarkan pada golongan yang dicapainya.
Namun, hal tersebut kini mengalami perubahan setelah UU ASN resmi disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Pada UU Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN saat ini terdiri atas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pegawai PPPK saat ini pun akan memiliki beberapa pembagian yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Pengesahan UU tersebut menjadi sebuah langkah penyetaraan status untuk PNS maupun PPPK dengan ketentuan hak dan kewajiban yang telah diatur sekaligus.
Jabatan ASN baik PNS maupun PPPK di UU ASN nantinya masih akan dikelompokkan menjadi 2 kategori yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-Manajerial.
Untuk Jabatan Manajerial akan terdiri dari Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
Lain halnya dengan Jabatan Non-Manajerial yang akan memiliki lebih sedikit jabatan yaitu hanya Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Pegawai di setiap jabatan inilah yang nantinya akan memiliki batas usia pensiun berbeda-beda.

Pasalnya, saat ini pemerintah akan menetapkan batas usia pensiun PNS dan PPPK terbaru menurut jabatan yang diemban semasa tugas. Pertanyaan tentang berapa batas usia pensiun ASN 2026 saat ini pun mulai banyak dikeluarkan oleh para PNS dan PPPK.
Para PNS dan PPPK mulai mencari tahu tentang hal tersebut agar bisa melakukan perhitungan yang tepat untuk mengakhiri masa kerjanya.
Batas pensiun PNS dan PPPK Jabatan Manajerial saat ini akan berkisar di rentang usia 58 – 60 tahun. Untuk pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi, Pimpinan Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama memiliki batas usia pensiun di 60 tahun.
Sedangkan untuk PNS dan PPPK pemegang jabatan Administrator dan Pegawas akan memiliki batasan waktu pensium di usia 58 tahun. Sehingga, para pemegang jabatan pimpinan akan memiliki waktu 2 tahun lebih lambat untuk menjadi pensiunan ASN.
Kemudian, untuk Jabatan Non Manajerial untuk para Pejabat Pelaksana, Fungsional Keterampilan, Fungsional Ahli Pratama, dan Fungsional Ahli Muda akan memiliki masa pensiun di usia 58 tahun.
Jabatan Struktural yang bisa diisi oleh para PPPK seperti untuk posisi Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Administrator (Eselon III) memiliki batas usia pensiun di 58 tahun juga.
Meskiupun disebutkan di atas batas usia pensiun ASN berkisar di usia 58 – 60 tahun, tetapi ada pula beberapa jabatan ASN yang memiliki batas pensiun lebih panjang. Seperti untuk pejabat fungsional ahli utama dengan batasan pensiun di 65 tahun.
Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama dan Perekayasa Ahli Utama & Guru Besar (Profesor) memiliki batas usia pensiun di 70 tahun. Penetapan ini pun sesuai dengan Pasal 55 Ayat b pada UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dengan ditetapkannya batas usia pensiun PNS dan PPPK yang sesuai jabatan ini tentunya akan membuat pola yang lebih terstruktur. Para ASN bisa merencanakan masa depannya dengan lebih pasti setelah adanya acuan masa pensiun seperti ini. (dpp)
















