BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah secara resmi meningkatkan status penanganan kasus terkait temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana lingkungan hidup di lokasi tersebut.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers daring pada Rabu (10/12).
Lebih lanjut, Kombes Fredya Trihararbakti, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, merinci dua alat bukti yang ditemukan tim saat melakukan pemeriksaan di TKP.
Dalam olah TKP tersebut, penyidik menemukan alat berat berupa satu buldoser dan dua ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal di area tersebut.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua ekskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelasnya.
Selain keberadaan alat berat, penyidik juga mencatat adanya longsoran tanah yang dinilai tidak terjadi secara alami.
Bekas pembukaan lahan di beberapa titik menunjukkan adanya perluasan area yang berpotensi terkait dengan kegiatan tambang atau pembalakan liar.
“Di KM 6 terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan, serta aliran sungai bentukan karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” tambahnya.
Pola aliran air ini kemudian bermuara pada satu titik yang menjadi pusat terbentuknya aliran baru dari bukaan tambang di KM 6 dan KM 8.
“Banyak ditemukan sampah kayu yang diduga merupakan hasil bukaan tambang atau kegiatan pembalakan liar,” jelas Fredya lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung ini, pihak kepolisian juga melibatkan ahli untuk memperkuat bukti-bukti lapangan yang ada.
Fredya menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 109 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Garoga menjadi titik awal dari pengungkapan kasus ini.
Keberadaan kayu-kayu tersebut memicu kecurigaan akan adanya aktivitas ilegal terkait pengelolaan hutan dan lahan di sekitar wilayah itu.
Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan serta modus operandi pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pengelolaan hutan dan lahan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.
Kerugian ekologis akibat pembalakan liar atau penambangan ilegal dapat berdampak luas, termasuk risiko bencana alam seperti banjir bandang akibat kerusakan ekosistem hutan. (*/dda)
















