Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Dipindah Lagi ke Nusakambangan

Ammar Zoni Dipindah Lagi ke NusakambanganAmmar Zoni Dipindah Lagi ke Nusakambangan
DIPERIKSA : Pemeriksaan terhadap Ammar Zoni Cs sebelum dipindahkan pada sel masing-masing di Lapas Karanganyar Nusakambangan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pada Sabtu, 9 Mei, aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karanganyar yang terletak di Pulau Nusakambangan.

Proses pemindahan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan, menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap narapidana kasus narkotika.

Selain Ammar Zoni, sebanyak empat narapidana lain yang juga terlibat dalam kasus serupa turut dipindahkan dalam rombongan yang sama. Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB.

Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyatakan bahwa seluruh proses pemindahan dan penerimaan warga binaan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Dalam keterangannya, Rika menjelaskan bahwa pengamanan selama proses pemindahan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, serta unsur TNI-Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta.

“Seluruh narapidana langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security setibanya di lokasi,” ungkap Rika.

Ia menambahkan bahwa sebelum memasuki lapas tujuan, para narapidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, tes urine, dan juga proses administrasi serta serah terima dokumen untuk memastikan semua prosedur telah dipatuhi.

Lapas Karanganyar Nusakambangan dikenal luas sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.

Penempatan warga binaan di lokasi ini tidak hanya didasarkan pada faktor keamanan tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pembinaan khusus untuk narapidana tersebut.

Dengan demikian, keputusan pemindahan Ammar Zoni dan rekan-rekannya ke fasilitas ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam menangani masalah peredaran narkotika yang marak terjadi.

Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, sebelumnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ammar bersama lima terdakwa lainnya terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat serta berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

Pemindahan ini menjadi perhatian publik karena Ammar Zoni merupakan sosok yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai seorang aktor terkenal.

Kasus hukum yang menimpanya membawa dampak besar tidak hanya pada kariernya tetapi juga pada citra dunia hiburan di Indonesia.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami betapa seriusnya masalah narkotika di kalangan publik figur dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap industri hiburan secara keseluruhan.

Sebagai seorang aktor yang pernah meraih popularitas tinggi melalui berbagai karya seni, Ammar Zoni kini harus menghadapi realita pahit dari keputusan hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Terlepas dari popularitasnya, tindakan pelanggaran hukum tetap memiliki konsekuensi yang harus ditanggung. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tim Voli UPB Jawara Turnamen

Tim UPB Kebumen Sabet Gelar Juara Voli Antar Kampus Eks Karesidenan Kedu 2026

Berita Selanjutnya
MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Penistaan Agama

MUI Banyumas Belum Temukan Indikasi Penistaan Agama Dalam Kasus “Sultan Nusantara”