Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

MUI Banyumas Belum Temukan Indikasi Penistaan Agama Dalam Kasus “Sultan Nusantara”

MUI Banyumas Belum Temukan Unsur Penistaan AgamaMUI Banyumas Belum Temukan Unsur Penistaan Agama
Ketua MUI Banyumas, Drs KH Taefur Arofat MPdI

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus yang melibatkan sosok yang dikenal dengan sebutan “Sultan Nusantara” terus menuai perhatian publik, terutama di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas saat ini tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan penipuan yang berkedok pengajian dan pengobatan alternatif.

Hingga saat ini, MUI mengungkapkan bahwa mereka belum menemukan indikasi penistaan agama dalam kasus tersebut.

Ketua MUI Banyumas, Taefur Arofat, menyampaikan bahwa tim tabayyun telah melakukan pemanggilan keterangan dari berbagai pihak untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai kasus ini.

Proses tersebut juga melibatkan pemanggilan pihak kepolisian untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan ini.

Namun, hingga sekarang, laporan resmi dan lengkap dari tim masih belum diterima oleh pengurus MUI.

“Tim memang sudah dipanggil pihak kepolisian dan sudah mendengarkan kedua belah pihak, tetapi belum ada laporan tertulis resmi lengkap kepada kami sehingga belum bisa ditarik kesimpulan final,” kata Taefur Arofat pada Jumat (8/5/2026).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa MUI sangat berhati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya, mengingat pentingnya kredibilitas lembaga tersebut dalam memahami dan menangani masalah keagamaan.

Hasil sementara dari penyelidikan menunjukkan adanya keterangan yang berbeda antara pihak terlapor dan para korban.

Menurut Taefur, sosok yang diduga memberikan ajaran agama tersebut tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai agama.

“Tadi yang disampaikan tim, justru orang yang dianggap sebagai ustaz atau memberikan pelajaran agama itu menurut pandangan mereka malah orang yang tidak paham agama,” ujarnya.

Dalam konteks ini, sangat penting bagi MUI untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang kuat.

Penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada dampak sosial dan spiritual bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa dirugikan oleh ajaran yang dianggap tidak lazim.

MUI Banyumas juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur kuat yang mengarah pada penistaan agama.

Hal ini berarti lembaga tersebut belum dapat memberikan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pidana keagamaan dalam kasus “Sultan Nusantara”.

“Belum sampai ada indikasi penistaan agama. Jadi kesimpulannya saat ini, sementara belum ada kesimpulan,” tegas Taefur.

Kasus “Sultan Nusantara” mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan berkedok pengajian dan pengobatan alternatif di wilayah Banyumas.

Para korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah akibat ajaran dan praktik yang dianggap merugikan tersebut.

Salah satu korban, Aditio, menceritakan pengalaman pahitnya setelah mengikuti kelompok tersebut sejak September 2025. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp51 juta.

Seiring berjalannya waktu, Aditio mulai merasa curiga terhadap ajaran yang diterimanya.

“Saya merasa ada kejanggalan dalam ajaran yang diterima,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

Ini menjadi salah satu contoh bagaimana praktik-praktik keagamaan yang tidak jelas dapat merugikan banyak orang dan menciptakan keraguan di kalangan masyarakat tentang otoritas pengajaran agama.

Korban lainnya, Siddiq Idris Wahyono, juga berbagi kisahnya. Ia sempat dijanjikan penghasilan besar oleh sosok yang dikenal sebagai “Sultan Nusantara” sampai-sampai ia diminta untuk keluar dari pekerjaannya sebagai satpam. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Ia hanya pernah diberi uang Rp1 juta, itu pun hanya satu kali,” ungkap Siddiq dengan nada kecewa ketika menjelaskan ketidakpuasannya terhadap janji-janji manis tersebut.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyatakan bahwa laporan para korban saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polresta Banyumas.

Hal ini menimbulkan harapan di kalangan masyarakat agar kasus ini dapat segera terurai dengan tuntas dan adil demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penyelesaian kasus semacam ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga agama dan hukum.

Dari sudut pandang sosial, kasus “Sultan Nusantara” mencerminkan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik-praktik penipuan berkedok agama.

Dalam dunia yang semakin kompleks dengan berbagai macam informasi dan ajaran baru, penting bagi individu untuk memiliki pemahaman agama yang kuat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran sesat atau tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat diharapkan lebih kritis dan selektif dalam memilih kelompok atau individu yang menawarkan ajaran agama atau praktik spiritual.

Keberadaan lembaga seperti MUI diharapkan dapat memberikan pencerahan serta bimbingan kepada umat agar tetap berada di jalur yang benar dalam beragama.

Dengan demikian, penyelidikan kasus ini bukan hanya sekadar mencari keadilan bagi para korban tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap praktik-praktik serupa di masa depan. (dms/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Ammar Zoni Dipindah Lagi ke Nusakambangan

Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Dipindah Lagi ke Nusakambangan

Berita Selanjutnya
Erajin Folding Door Kebanjiran Pesanan KDKMP

Pengrajin Folding Door di Banjarnegara Kebanjiran Pesanan Proyek Kopdes Merah Putih