Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemenag Purbalingga Perketat Pengawasan Dana BOS dan BOP Madrasah, Bukti Transaksi Ikut Diperiksa

Kemenag Perketat LPJ BOS BOP Tahap IIKemenag Perketat LPJ BOS BOP Tahap II
CEK BERKAS: Pendamping penyusunan LPJ BOS dan BOP Madrasah Tahap II oleh Kemenag Purbalingga, Rabu (12/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga memperketat pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di madrasah.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan dana operasional pendidikan digunakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu langkah yang dilakukan Kankemenag Purbalingga yakni memberikan pendampingan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS dan BOP Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Uswatun Khasanah, Rabu (12/8/2026).

Pendampingan diikuti tim pengelola BOS dan BOP dari berbagai madrasah di Kabupaten Purbalingga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melihat kelengkapan laporan, tetapi juga memeriksa sejumlah dokumen pendukung penggunaan anggaran.

Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi, bukti transaksi, serta kesesuaian laporan dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahan dalam penyusunan laporan penggunaan dana madrasah.

Bukti transaksi menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa dalam proses pendampingan.

Setiap penggunaan dana BOS maupun BOP harus memiliki dokumen pendukung yang sesuai sehingga pengeluaran dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Selain bukti transaksi, tim pengelola madrasah juga diarahkan untuk memastikan seluruh dokumen administrasi tersusun dengan lengkap.

Laporan yang dibuat harus mencerminkan penggunaan anggaran sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan yang telah ditetapkan.

Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Purbalingga Wisnu Sudarman mengatakan, pendampingan dilakukan agar madrasah tidak mengalami kendala ketika menyusun LPJ.

Menurutnya, laporan harus dibuat secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Pendampingan ini bentuk komitmen kami menjaga kualitas tata kelola dana BOS dan BOP. Kami ingin memastikan setiap madrasah mampu menyusun LPJ secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” tegas Wisnu.

Menurut Wisnu, pengelolaan dana BOS dan BOP tidak hanya berkaitan dengan bagaimana anggaran digunakan.

Proses administrasi setelah penggunaan dana juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh setiap madrasah.

LPJ menjadi dokumen yang menunjukkan bagaimana dana operasional madrasah telah digunakan.

Karena itu, kesalahan dalam pencatatan maupun ketidaklengkapan dokumen dapat menyulitkan proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Pendampingan yang dilakukan Kankemenag Purbalingga juga menjadi langkah pencegahan agar kesalahan administrasi dapat diminimalkan sejak awal.

Pengelola madrasah diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali dokumen sebelum laporan diselesaikan.

Dengan pendampingan tersebut, madrasah dapat mengetahui apabila masih terdapat dokumen yang kurang atau pencatatan yang perlu diperbaiki.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan teknis ketika laporan masuk dalam proses pemeriksaan.

Tertib administrasi juga dinilai penting untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Dana BOS dan BOP merupakan anggaran operasional yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.

Setiap pengeluaran harus dapat dijelaskan dan memiliki dasar penggunaan yang jelas.

Wisnu menegaskan, tertib administrasi keuangan bukan sekadar kewajiban untuk menyelesaikan laporan.

Menurutnya, pengelolaan administrasi yang baik menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah.

Melalui kegiatan pendampingan tersebut, Kankemenag Purbalingga menargetkan seluruh madrasah dapat menyelesaikan LPJ BOS dan BOP Tahap II Tahun Anggaran 2026 tanpa kendala berarti.

Madrasah juga diharapkan dapat meminimalkan kekeliruan teknis dalam penyusunan laporan.

Kelengkapan dokumen, bukti transaksi, dan kesesuaian penggunaan anggaran dengan juknis menjadi bagian yang harus diperhatikan pengelola.

Pengawasan terhadap dana BOS dan BOP menjadi penting karena kesalahan administrasi dapat berdampak terhadap proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dengan pemeriksaan sejak tahap penyusunan laporan, potensi persoalan dapat diketahui dan diperbaiki lebih awal.

Kankemenag Purbalingga juga mendorong tim pengelola BOS dan BOP di setiap madrasah untuk lebih memahami aturan penggunaan dan pelaporan dana.

Pemahaman tersebut diperlukan agar pengelola tidak hanya mampu menggunakan anggaran sesuai kebutuhan, tetapi juga mampu membuktikannya melalui administrasi yang lengkap.

Pada akhirnya, pengawasan dan pendampingan diharapkan membuat pengelolaan dana BOS dan BOP di Kabupaten Purbalingga semakin tertib.

Transparansi penggunaan anggaran juga diharapkan dapat terus dijaga sehingga dana operasional benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan dan peningkatan mutu layanan madrasah.

Dengan LPJ yang lengkap dan tepat waktu, proses pertanggungjawaban dana BOS dan BOP Tahap II Tahun Anggaran 2026 diharapkan berjalan lebih lancar.

Kankemenag Purbalingga pun terus mendorong madrasah agar menjadikan tertib administrasi sebagai bagian dari tata kelola pendidikan yang baik. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pasang Papan Peringatan, Polres Cegah Kebakaran Hutan

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polres Kebumen dan Perhutani Pasang Papan Imbauan

Berita Selanjutnya
Pemkab Bidik Lapangan Kerja dari Citimall

Citimall Cilacap Diharapkan Buka Banyak Lapangan Kerja, Tenant Jadi Kunci Penyerapan Tenaga Kerja