BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara baru saja mengumumkan penambahan daftar cagar budaya di wilayahnya, suatu langkah penting yang diambil setelah melalui kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Sebanyak 10 objek baru kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, memperluas cakupan perlindungan hukum bagi situs-situs bersejarah.
Penetapan ini diumumkan dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Cagar Budaya yang berlangsung di Kampung Kelapa Sawit, Kwondogiri, Banjarnegara pada Senin (15/12).
Dalam kajiannya, TACB menilai sejumlah bangunan dan artefak memiliki nilai signifikan dalam sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Ketua TACB Banjarnegara, Heni Purwono, menjelaskan bahwa 10 objek tersebut meliputi beberapa situs penting seperti ruang kelas dan aula SDN 1 Klampok, dua arca nandi dan satu batu yoni di Desa Banjarkulon, serta bangunan Balai Latihan Kerja Terpadu (BLKT) Klampok.
Selain itu, terdapat pula bangunan kelas, kursi siswa, dan dua jilid buku induk siswa SDN 1 Kecepit yang mendapat status cagar budaya.
“Penetapan ini memberikan perlindungan hukum yang sangat penting. Artinya, pengelola dan pemerintah harus memiliki visi yang sama agar pelestarian dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Heni kepada awak media Banyumas Ekspres.
Heni juga menambahkan bahwa beberapa objek yang telah ditetapkan memiliki potensi untuk naik peringkat menjadi cagar budaya tingkat provinsi hingga nasional.
Salah satu contohnya adalah SDN 1 Kecepit yang tidak hanya berharga dari segi bangunan tetapi juga arsip pendidikan yang tersimpan di dalamnya.
“Buku induk atau stamboek di SDN 1 Kecepit sangat berharga dan berpotensi masuk dalam khazanah naskah kuno Nusantara serta Memori Kolektif Bangsa melalui Perpustakaan Nasional,” tambahnya.
Selain itu, TACB menyoroti potensi peningkatan peringkat Stasiun Banjarnegara karena merupakan bagian dari jaringan Serajoedal Stoomtram Maatschappij (SDS) yang memegang peranan penting dalam sejarah transportasi di empat kabupaten.
Bendungan Bandjar Tjahjana Werken (BTW) juga dinilai sebagai objek potensial untuk menjadi cagar budaya nasional meskipun belum secara resmi didaftarkan.
“Pada masa kolonial, BTW merupakan proyek strategis nasional yang mendukung irigasi perkebunan tebu dengan teknik pembuatan yang rumit. Saluran irigasinya bahkan masih berfungsi sampai sekarang menunjukkan nilai sejarah dan teknisnya sangat kuat,” jelas Heni lebih lanjut.
Namun demikian, dari segi pengelolaan terdapat tantangan besar terutama terkait dukungan anggaran.
Anggota TACB dari DPU PR Banjarnegara, Siti Nurlela menegaskan perlunya koordinasi antara pengelola cagar budaya khususnya aset milik pemerintah dengan DPU PR agar perawatan bangunan dapat terencana dalam anggaran.
“Perawatan cagar budaya memang memerlukan biaya khusus. Silakan berkoordinasi dengan DPU PR agar bisa dianalisis dan diproses lebih lanjut. Kami berharap ke depan akan ada alokasi anggaran khusus untuk menjaga keberlanjutan bangunan cagar budaya ini,” kata Siti.
Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen semua pihak terkait dalam upaya pelestarian warisan budaya daerah Banjarnegara.
Harapannya, langkah ini tidak hanya melindungi kekayaan sejarah setempat tetapi juga mendukung pengembangan pariwisata berbasis budaya di Banjarnegara.
Dengan penambahan daftar cagar budaya ini Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian nilai-nilai historis yang ada di wilayahnya.
Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi situs-situs bersejarah tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk promosi pariwisata berbasis sejarah di daerah tersebut. (jud/dda)
















