Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

15 Mahasiswa UI Disanksi Skors Tiga Semester Terkait Kasus Pelecehan Seksual

15 Mahasiswa UI Dijatuhi Sanksi dalam KSBE15 Mahasiswa UI Dijatuhi Sanksi dalam KSBE
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro

BANYUMASEKSPRES.ID, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Meskipun demikian, satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menekankan bahwa penetapan sanksi ini merupakan hasil dari proses investigasi yang cermat.

Proses tersebut melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI serta tim ahli yang memiliki kompetensi dalam menangani isu sensitif ini.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli,” ujar Erwin di Kampus UI Depok pada Selasa, 2 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang teliti, tiga mahasiswa dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester.

Selain itu, tujuh mahasiswa lainnya dikenakan skors selama dua semester, sementara empat mahasiswa lainnya mendapatkan skors satu semester.

Dalam kasus ini, satu terlapor juga dikenakan sanksi administratif ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus.

Seluruh mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan dan pendidikan.

Mereka juga harus mengikuti mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu kekerasan di lingkungan kampus.

Hal ini menunjukkan komitmen UI untuk tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mendidik dan mencegah terulangnya kekerasan seksual di masa mendatang.

Erwin menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa memandang status sosial atau latar belakang pihak-pihak yang terlibat.

Setiap laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan objektif agar tidak ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.

“Sistem kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses hukum internal dengan tetap fokus pada keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Sejak awal menerima laporan, Satgas PPK UI telah menjalankan serangkaian tahapan penanganan secara sistematis.

Proses tersebut dimulai dari verifikasi laporan yang masuk, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang relevan, hingga terlapor serta pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat rekomendasi kepada pimpinan universitas.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa UI berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan seksual.

Dalam konteks ini, Erwin juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan bagi korban.

UI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui layanan pemulihan dan perlindungan terhadap hak-hak akademik korban.

“Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak selama proses ini berlangsung,” ungkap Erwin.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini bukanlah akhir dari upaya UI dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Fokus kami adalah pemulihan korban serta pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ujar Erwin dengan penuh keyakinan.

Penetapan sanksi terhadap para pelanggar mengacu pada regulasi resmi pemerintah yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi dari Satgas PPK UI bersama tim ahli.

Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan kampus adalah fenomena yang semakin relevan di era digital saat ini.

Dengan semakin mudahnya akses informasi melalui teknologi komunikasi modern, banyak mahasiswa menjadi lebih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan online. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dana Desa Tahap II Bisa Cair Cepat

Proses Pencairan Dana Desa Tahap II di Purbalingga Dipercepat, Syarat Lama Dihapus

Berita Selanjutnya
Sarwendah Rumahnya Terancam Disita

Kredit Macet Kol 5, Rumah Sarwendah Terancam Disita Bank