Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Panduan Ajukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri melalui PILN Kemdiktisaintek

PILN KemdiktisaintekPILN Kemdiktisaintek
Penyetaraan ijazah luar negeri melalui PILN Kemdiktisaintek tidak dipungut biaya. Simak syarat, alur pengajuan, dan ketentuan penerjemahan dokumen.

BANYUMASEKSPRES.ID, Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang ingin bekerja di instansi pemerintah Indonesia perlu melakukan penyetaraan ijazah terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi lulusan yang hendak berkarier di BUMN atau sebagian perusahaan swasta yang mensyaratkannya.

Proses penyetaraan ijazah dilakukan melalui pihak berwenang, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek.

Pengajuan penyetaraan ijazah dilakukan secara daring melalui portal PILN Kemdiktisaintek tanpa dikenakan biaya kepada pengusul.

Artinya, calon pengusul tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh Surat Keputusan atau SK Penyetaraan Ijazah dari pemerintah.

Waktu pelayanan penyetaraan ijazah berlangsung selama tiga sampai tujuh hari pada setiap tahapan proses pengajuan yang dilakukan.

Namun, waktu respons pengusul terhadap penundaan usulan tidak masuk dalam penghitungan waktu pelayanan yang telah ditetapkan tersebut.

Khusus lulusan program Kedokteran dan Kedokteran Gigi luar negeri, terdapat persyaratan tambahan berupa surat pengantar dari Konsil Kedokteran Indonesia.

“Surat ini dapat berupa surat secara umum dari KKI ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, atau surat pengantar individual tiap pengusul.

Hal ini dikembalikan kepada kebijakan yang berlaku di internal KKI,” dikutip dari penjelasan di situs PILN Kemdiktisaintek.

Hasil penyetaraan ijazah untuk program Kedokteran dan Kedokteran Gigi luar negeri berupa SK penyetaraan ijazah.

Meski demikian, hasil kesetaraan tersebut hanya mencakup ruang lingkup akademik dan tidak mencakup pengakuan profesi.

“Terkait keprofesian, dikembalikan kepada proses yang berjalan di KKI maupun Kemenkes,” jelas Kemdiktisaintek.

Saat ini, layanan PILN telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi atau SISTER yang digunakan dalam layanan administrasi.

SISTER menyediakan layanan administrasi dan pemutakhiran data pendidik serta tenaga kependidikan secara transparan, berkualitas, sekaligus mendukung kebijakan berdampak.

Untuk mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri, pengusul perlu memastikan perguruan tinggi dan program studinya memenuhi ketentuan.

Perguruan tinggi luar negeri serta program studi harus terakreditasi atau diakui pemerintah negara tempat institusi tersebut berada.

Namun, tidak semua negara memiliki sistem akreditasi, sehingga pengusul perlu menyesuaikan dokumen dengan kondisi negara masing-masing.

Sebagai contoh, Kanada tidak memiliki sistem akreditasi seperti yang diterapkan pada sejumlah negara lainnya dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, pengusul cukup menyertakan dokumen yang menjelaskan tidak diterapkannya sistem akreditasi pada kolom akreditasi yang tersedia.

Dokumen tersebut juga perlu dilengkapi tautan pernyataan mengenai sistem akreditasi negara terkait apabila informasi tersebut memang tersedia.

Persyaratan berikutnya adalah ijazah dan transkrip nilai asli yang menjadi dokumen utama dalam proses penyetaraan ijazah.

Apabila dokumen tersebut tidak menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, pengusul wajib menyediakan hasil terjemahan.

Terjemahan untuk ijazah dan transkrip nilai tersebut harus dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah atau sworn translator sesuai ketentuan.

Selain itu, pengusul harus melampirkan ijazah asli dari program atau jenjang pendidikan yang ditempuh sebelumnya.

Foto formal dengan latar belakang warna polos juga menjadi bagian dari dokumen yang perlu disiapkan sebelum pengajuan.

Persyaratan tambahan dapat diberlakukan apabila terdapat keperluan khusus berdasarkan keputusan Direktur Jenderal yang berlaku.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, pengusul terlebih dahulu perlu membuat akun pada layanan PILN Kemdiktisaintek.

Tahap berikutnya adalah memeriksa perguruan tinggi dan bidang studi yang akan diajukan dalam sistem tersebut.

Jika perguruan tinggi serta bidang studi tersedia, pengusul dapat langsung melanjutkan proses dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Sebaliknya, apabila data perguruan tinggi atau bidang studi belum tersedia, pengusul perlu mengusulkannya terlebih dahulu.

Setelah usulan perguruan tinggi dan bidang studi diproses, pengusul kemudian dapat melanjutkan tahapan dengan mengunggah dokumen.

Dokumen yang telah diunggah selanjutnya menjalani tahap verifikasi dengan waktu pelayanan selama lima hari kerja.

Setelah verifikasi selesai, usulan masuk tahap penilaian substansi yang membutuhkan waktu pelayanan selama tiga hari kerja.

Berikutnya, usulan menjalani proses validasi selama tujuh hari kerja sebelum keputusan akhir mengenai pengajuan tersebut diterbitkan.

Apabila usulan ditolak, pengusul akan menerima informasi penolakan melalui sistem sebagai pemberitahuan atas hasil pengajuan.

Jika usulan diterima, proses dilanjutkan menuju penerbitan Surat Keputusan atau SK Penyetaraan Ijazah oleh pihak berwenang.

Penerbitan Surat Keputusan tersebut memiliki waktu pelayanan selama tujuh hari kerja setelah seluruh tahapan sebelumnya dinyatakan selesai.

Dalam prosesnya, usulan dapat ditunda apabila terdapat data atau dokumen yang masih perlu diperbaiki oleh pengusul.

Ketentuan penerjemahan juga perlu diperhatikan oleh lulusan yang memperoleh ijazah dari negara dengan bahasa berbeda.

Jika dokumen ijazah dari hasil studi luar negeri tidak menggunakan bahasa Inggris, dokumen tersebut wajib diterjemahkan.

“Dokumen yang wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau sworn translator adalah Ijazah, Transkrip Akademik. Berkas-berkas selain Ijazah dan Transkrip dapat diterjemahkan oleh non-penerjemah tersumpah,” informasi di situs PILN.

Khusus lulusan dari China, dokumen CDGDC juga wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah apabila dokumen aslinya menggunakan bahasa Mandarin.

Apabila bahasa negara tempat studi bukan bahasa Inggris, tetapi perguruan tinggi menyediakan versi terjemahannya, dokumen tersebut tetap dapat diterima.

” Tetapi ijazah versi bahasa asli harus dilampirkan bersama-sama dengan versi terjemahan Inggris tersebut,” tegas pihak PILN.

Selain persoalan bahasa, lulusan luar negeri juga perlu memahami kemungkinan perbedaan jenjang ketika ijazah dilakukan penyetaraan.

Menurut situs PILN, sistem pendidikan pada sejumlah negara memiliki perbedaan mendasar dibandingkan sistem pendidikan yang berlaku Indonesia.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari jumlah kredit, jam kuliah, internship, hingga field project selama masa pendidikan.

Keberadaan final project report juga menjadi salah satu faktor yang dapat dibuktikan melalui pencantuman mata kuliah tersebut.

“Khusus di negara Australia dan beberapa perguruan tinggi cabangnya di negara lain, hanya Bachelor of Honours yang dapat disetarakan dengan program Sarjana di Indonesia. Selain Bachelor of Honours, maka ijazahnya disetarakan dengan jenjang Diploma Tiga,” jelas pihak terkait.

Meski demikian, Bachelor regular atau non-Honours masih dapat disetarakan dengan jenjang Sarjana dalam kondisi tertentu.

Penyetaraan tersebut dapat dilakukan apabila mahasiswa menjalani internship atau field project selama mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.

Selain itu, mahasiswa juga harus memiliki final project report atau thesis yang tercantum sebagai mata kuliah dalam transkrip akademik.

“Tugas mata kuliah dalam bentuk tulisan ilmiah, tidak dapat disamakan dengan thesis,” tutur pihak PILN.

Dengan demikian, lulusan perguruan tinggi luar negeri perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan penyetaraan melalui portal PILN.

Pemahaman terhadap persyaratan, tahapan verifikasi, serta ketentuan jenjang pendidikan dapat membantu proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan. (vip)

Berita Sebelumnya
Hidup Mati Indonesia U20 Hadapi Australia

3 Skenario Timnas Indonesia U20 Lolos Piala Asia 2027, Duel vs Australia Jadi Penentu

Berita Selanjutnya
Cek Desil Kemensos

Panduan Cek Desil Kemensos 2026 Pakai NIK, Lewat Aplikasi dan Website