Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

DPRD Kebumen Sahkan Dua Raperda Strategis, Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Anak Jadi Prioritas

DPRD Kebumen Setujui Dua Raperda Jadi PerdaDPRD Kebumen Setujui Dua Raperda Jadi Perda
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Kebumen bersama Eksekutif menggelar Rapat Paripurna, Rabu (2/9)

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – DPRD Kabupaten Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Persetujuan terhadap dua regulasi tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu, 2 September 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, dan menjadi tahap akhir pembahasan setelah laporan panitia khusus (pansus) disampaikan sehari sebelumnya, yakni pada 1 September 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen menyatakan menerima sekaligus menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dua regulasi tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam memperkuat ekonomi kreatif, pemberdayaan UMKM, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Juru Bicara Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak, Keyko Hessi Miss’ida, menyampaikan sejumlah catatan terkait substansi regulasi yang akan diterapkan.

Salah satu perhatian utama DPRD adalah implementasi Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Kebumen.

Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi para pelaku industri kreatif dan UMKM.

Selama ini, sebagian pelaku ekonomi kreatif dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari minimnya pembinaan, keterbatasan dukungan pemerintah hingga persoalan permodalan.

Karena itu, pemerintah daerah didorong menyusun program yang mampu memberikan ruang lebih besar kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang.

“Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah,” ujar Keyko.

Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif di Kebumen juga tidak boleh hanya berpusat di kawasan perkotaan.

Pelaku usaha yang berada di desa hingga wilayah pelosok harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pembinaan dan dukungan.

Hal tersebut penting mengingat potensi UMKM Kebumen tersebar di berbagai wilayah.

Produk kerajinan, kuliner, seni budaya dan berbagai produk kreatif lainnya berpotensi menjadi sumber pendapatan sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

DPRD juga menyoroti pentingnya dukungan permodalan bagi pelaku UMKM.

Keterbatasan modal masih menjadi salah satu hambatan yang sering dihadapi pelaku usaha ketika ingin mengembangkan bisnisnya.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan skema dukungan, termasuk subsidi maupun program pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM.

Selain ekonomi kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kebumen juga menjadi perhatian dalam rapat paripurna tersebut.

Keyko menegaskan bahwa penerapan Kabupaten Layak Anak tidak boleh sekadar memenuhi kebutuhan administratif.

Implementasinya harus benar-benar menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Menurutnya, keberhasilan program Kabupaten Layak Anak membutuhkan kerja sama berbagai sektor.

Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, keluarga hingga berbagai pemangku kepentingan harus memiliki peran dalam mewujudkan perlindungan anak.

DPRD juga mendorong agar pemerintah segera menyiapkan aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Aturan tersebut diharapkan dapat disusun paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.

Dengan adanya aturan pelaksana yang jelas, pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak diharapkan tidak berhenti pada kebijakan di atas kertas. Sebaliknya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan dua Raperda tersebut.

Menurutnya, kedua regulasi memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat.

Dalam bidang ekonomi, Kebumen dinilai memiliki potensi ekonomi kreatif yang cukup beragam. Potensi tersebut berasal dari berbagai sektor, seperti kerajinan, produk UMKM, kuliner, seni dan budaya.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap ekosistem ekonomi kreatif di Kebumen dapat semakin berkembang.

“Melalui perda ini, kita ingin ekosistem ekonomi kreatif semakin kuat, pelakunya berdaya saing, dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan kerja,” kata Lilis.

Pengembangan ekonomi kreatif juga diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Ketika pelaku UMKM dan industri kreatif mendapatkan pembinaan, akses permodalan serta kesempatan pasar yang lebih luas, peluang pertumbuhan usaha juga semakin besar.

Di sisi lain, Perda Kabupaten Layak Anak diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Kebumen.

Lilis menegaskan pemerintah ingin menciptakan kondisi yang memungkinkan anak-anak di Kebumen tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki kepercayaan diri dalam menatap masa depan.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Kebumen dan pemerintah daerah, proses pembentukan kedua Perda tersebut masih berlanjut.

Tahap berikutnya adalah menyampaikan kedua Raperda kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register.

Setelah proses tersebut selesai, regulasi dapat diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kebumen.

Bupati Kebumen juga mengingatkan seluruh pihak agar ikut mengawal pelaksanaan kedua Perda tersebut setelah resmi berlaku.

Hal ini penting agar tujuan pembentukan regulasi benar-benar dapat diwujudkan.

Pengembangan ekonomi kreatif diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM hingga wilayah desa dan pelosok, sementara Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Kabupaten Kebumen kini memiliki landasan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi anak. (mam/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Terjun Langsung ke Lokasi Karhutla

Karhutla Kalimantan Makin Memprihatinkan, Sherina Munaf Turun Langsung Bantu Pemadaman

Berita Selanjutnya
Deteksi Stroke hingga Kanker Lebih Cepat

RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Tambah Layanan CT Scan dan Mamografi