Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Uang Komite Madrasah Jadi Sorotan, Kemenag Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela

Madrasah Dilarang Campuri Dana KomiteMadrasah Dilarang Campuri Dana Komite
BERI PENJELASAN: Pembinaan oleh Irjen Kemenag RI, Khairunas pada PNS Kantor Kemenag Banyumas, Kamis (3/9)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan kepala madrasah tidak diperbolehkan ikut campur dalam pengelolaan uang komite madrasah.

Pengelolaan sumbangan yang dihimpun dari masyarakat merupakan kewenangan komite madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Khairunas, dalam kegiatan pembinaan jajaran Kantor Kemenag Banyumas di Purwokerto, Kamis (3/9/2026).

Khairunas menjelaskan, sumbangan yang diberikan kepada madrasah pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Karena itu, dana yang terkumpul tidak boleh dikelola secara langsung oleh pihak madrasah, termasuk kepala madrasah.

Menurutnya, pihak madrasah tetap dapat menyampaikan atau mengajukan program yang membutuhkan dukungan kepada komite.

Namun, pengelolaan uang yang terkumpul menjadi kewenangan komite madrasah.

“Sudah ada kepala madrasah yang diberhentikan. Kami ingatkan terkait sumbangan madrasah hanya boleh mengajukan program kepada komite,” tegas Khairunas.

Khairunas mengingatkan seluruh jajaran agar memahami batas kewenangan dalam pengelolaan dana komite madrasah.

Pihak madrasah dapat mengusulkan kebutuhan atau program pendidikan kepada komite.

Namun, setelah sumbangan dihimpun, pengelolaan dana tersebut tidak boleh diambil alih oleh kepala madrasah maupun pihak madrasah.

Menurut Khairunas, keterlibatan pihak madrasah dalam pengelolaan uang komite dapat menjadi bentuk penyimpangan tata kelola.

Karena itu, ia meminta seluruh aparatur di lingkungan Kemenag, termasuk pegawai yang bertugas di madrasah, memastikan setiap proses pengelolaan sumbangan berjalan sesuai aturan.

Ia juga mengajak seluruh PNS Kantor Kemenag Banyumas untuk meninggalkan praktik yang tidak sesuai ketentuan apabila selama ini masih ditemukan.

Perbaikan tata kelola dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan maupun pengaduan masyarakat di kemudian hari.

Pengelolaan sumbangan madrasah menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pembinaan jajaran Kemenag Banyumas.

Khairunas mengingatkan bahwa kesalahan dalam penggunaan atau pengelolaan uang komite tidak hanya berdampak kepada individu yang terlibat.

Persoalan tersebut juga dapat memberikan dampak terhadap institusi secara keseluruhan.

Menurutnya, Kantor Kemenag Banyumas merupakan institusi besar yang harus menjaga tata kelola dan integritas.

Persoalan terkait pengelolaan dana komite bahkan dapat menjadi hambatan dalam upaya memperoleh predikat zona integritas.

Karena itu, seluruh jajaran diminta lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan memastikan setiap penggunaan maupun pengelolaan dana dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin, mengatakan masyarakat Banyumas memiliki budaya cablaka, yakni terbiasa menyampaikan sesuatu secara terbuka dan apa adanya.

Menurutnya, karakter tersebut juga terlihat dalam pengaduan masyarakat atau dumas yang diterima Kantor Kemenag Banyumas.

Laporan dari masyarakat cukup sering muncul dan menjadi bahan perhatian bagi jajaran Kemenag.

Salah satu persoalan yang kerap disoroti berkaitan dengan sumbangan di madrasah.

“Oleh karena itu hari ini (Kamis) didatangkan narsum langsung dari pusat yang didampingi KaKanwil Kemenag Jateng,” pungkas Ibnu.

Kehadiran Inspektur Jenderal Kemenag RI sebagai narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman langsung kepada jajaran mengenai tata kelola sumbangan dan dana komite yang sesuai aturan.

Penegasan Kemenag tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Pengelolaan uang komite harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Komite madrasah memiliki peran dalam pengelolaan sumbangan, sementara pihak madrasah dapat menyampaikan kebutuhan program pendidikan yang membutuhkan dukungan.

Pemisahan kewenangan tersebut diperlukan agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan dana.

Selain itu, tata kelola yang baik juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada madrasah dan Kementerian Agama.

Dengan adanya pembinaan tersebut, Kemenag berharap seluruh kepala madrasah dan pegawai dapat memahami aturan mengenai sumbangan pendidikan serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Peringatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan dana komite madrasah menjadi salah satu aspek yang harus mendapat perhatian serius dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kepala madrasah pun diingatkan untuk fokus menjalankan tugas pengelolaan pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik, tanpa mengambil alih kewenangan komite dalam mengelola uang sumbangan. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Panahan Sumbang Emas Perdana Popda Jateng

Purbalingga Ukir Prestasi di Popda Jateng 2026, Panahan Sumbang Emas Perdana

Berita Selanjutnya
Dari Ruang Ibadah Menjadi Rumah Peradaban

ZISWAF untuk Kesejahteraan Jamaah, Amin Winardi Dorong Masjid Lebih Produktif