BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Sebanyak 45 warga di Kabupaten Kebumen bakal menerima bantuan modal usaha melalui program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA Tahun 2026.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk zakat produktif dengan nilai mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.
Program ini menyasar penerima manfaat di empat kecamatan, yakni Ayah, Puring, Sempor, dan Kebumen.
Bantuan diharapkan dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha sekaligus memperkuat sumber pendapatan keluarga.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, Solikhin, mengatakan program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agama RI dengan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional.
“Untuk Kabupaten Kebumen ada empat titik penerima manfaat, yaitu di Kecamatan Ayah, Puring, Sempor, dan Kebumen. Secara keseluruhan terdapat 45 orang penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan modal usaha,” ujar Solikhin, Rabu (26/8/2026).
Pada ketentuan awal, masing-masing penerima manfaat dalam program PEU Berbasis KUA mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta per orang.
Namun, terdapat tambahan dukungan dari LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat untuk penerima manfaat di Kecamatan Sempor dan Kecamatan Kebumen.
Tambahan tersebut membuat nilai bantuan yang diterima masyarakat di dua kecamatan tersebut meningkat menjadi Rp10 juta per orang.
Tambahan modal tersebut diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi penerima manfaat untuk mengembangkan usaha yang telah dijalankan maupun meningkatkan potensi usaha yang dimiliki.
Bantuan modal usaha melalui program pemberdayaan ekonomi umat ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan bantuan dalam jangka pendek.
Program juga diarahkan agar penerima manfaat mampu meningkatkan kemandirian ekonomi melalui kegiatan usaha yang produktif.
Selain mendapatkan tambahan nilai bantuan, Kecamatan Kebumen juga memperoleh tambahan kuota penerima manfaat.
Semula, alokasi penerima manfaat di Kecamatan Kebumen ditetapkan sebanyak 10 orang.
Setelah mendapatkan tambahan kuota, jumlah tersebut meningkat menjadi 15 orang.
Dengan tambahan tersebut, total penerima manfaat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA Tahun 2026 di Kabupaten Kebumen mencapai 45 orang.
Para penerima tersebar di empat wilayah pelaksanaan program. Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan, calon peserta terlebih dahulu mengikuti sejumlah tahapan seleksi untuk memastikan program tepat sasaran.
Kemenag Kebumen melakukan proses identifikasi, asesmen, dan verifikasi terhadap calon penerima manfaat.
Tahapan tersebut dilakukan terhadap proposal maupun kondisi calon penerima di masing-masing wilayah.
Proses seleksi dilaksanakan melalui KUA Kecamatan Ayah, KUA Kecamatan Puring, KUA Kecamatan Sempor, dan KUA Kecamatan Kebumen.
Asesmen dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan tujuan program.
Salah satu pertimbangannya adalah keberadaan usaha atau potensi usaha yang dapat dikembangkan oleh calon penerima.
Dengan proses tersebut, bantuan zakat produktif diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan pendapatan.
Penerima manfaat juga memiliki sejumlah kewajiban selama mengikuti Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA Tahun 2026.
Solikhin menegaskan bantuan harus digunakan sesuai dengan tujuan program.
Selain memperoleh modal, penerima juga wajib mengikuti rangkaian pembinaan dan pendampingan yang telah ditentukan.
“Bantuan wajib dimanfaatkan sesuai tujuan program. Penerima juga harus mengikuti kegiatan pembinaan, pelatihan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi,” ujar Solikhin.
Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dari program karena keberhasilan pemberdayaan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang diberikan.
Penerima juga membutuhkan pengetahuan, keterampilan, serta pendampingan agar usaha dapat berjalan dan berkembang secara berkelanjutan.
Melalui kombinasi bantuan modal, pelatihan, pembinaan, dan monitoring, program PEU Berbasis KUA diharapkan mampu mendorong penerima manfaat menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Program tersebut sekaligus menunjukkan pemanfaatan zakat produktif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bantuan modal yang diberikan kepada 45 warga Kebumen diharapkan dapat membuka peluang usaha, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat kesejahteraan penerima manfaat. (cah/stch/dda)














