BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sekitar 3.600 perangkat desa serta kepala desa di Kabupaten Banyumas saat ini berada dalam situasi yang kurang menguntungkan menjelang Hari Raya.
Mereka dipastikan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026, dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 11,5 miliar.
Keterlambatan ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, mengingat pentingnya THR bagi perangkat desa dan kepala desa sebagai tambahan pendapatan menjelang momen Lebaran.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok, mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan THR disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang sedang tidak baik.
Penjelasan resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan keterbatasan kas daerah yang membuat pemerintah daerah belum mampu melakukan pembayaran THR pada bulan ini.
“THR untuk bulan ini (Maret) belum bisa dibayarkan. Sementara itu penghasilan tetap (Siltap) sudah dicairkan,” ujar Slamet dalam pernyataannya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait dengan Siltap sudah turun, yang menunjukkan bahwa pemerintah daerah lebih mendahulukan pencairan penghasilan tetap bagi perangkat desa dan kepala desa.
Slamet menjelaskan lebih lanjut bahwa kebutuhan anggaran untuk membayar Siltap pada bulan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 12,5 miliar.
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan kebutuhan untuk THR karena alokasi dana desa tidak hanya digunakan untuk membayar penghasilan tetap saja.
Dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) bulanan juga terdapat komponen biaya operasional pemerintahan desa serta kebutuhan kegiatan lainnya yang harus diperhatikan.
“Komponen biaya operasional kegiatan pemerintah desa dan lain-lain juga berkontribusi terhadap meningkatnya angka tersebut. Jadi, tidak hanya Siltap yang menjadi prioritas,” terang dia.
Kondisi ini jelas menempatkan perangkat desa dalam posisi dilematis menjelang Lebaran.
Di satu sisi, mereka sangat membutuhkan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya, namun di sisi lain, kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk menyuplai dana tersebut tepat waktu.
Hal ini tentu membawa dampak psikologis bagi para perangkat desa dan kepala desa yang berharap bisa merayakan Lebaran dengan tenang dan sejahtera.
Meski demikian, Slamet memberikan jaminan bahwa THR untuk perangkat desa tidak akan dihapuskan oleh pemerintah daerah.
Baik perangkat desa maupun kepala desa tetap berhak menerima THR dengan besaran yang sama dengan satu kali penghasilan tetap mereka.
“Prinsip dari pemberian THR bagi perangkat desa tidak dihilangkan. Baik untuk perangkat desa maupun kepala desa besaran THR rumusnya sama, yaitu satu kali Siltap,” tegas Slamet.
Ia juga menyampaikan informasi terbaru mengenai pencairan THR yang kemungkinan akan mundur hingga pertengahan April mendatang.
Hal ini memberikan harapan bagi para perangkat desa dan kepala desa meskipun harus bersabar sedikit lebih lama lagi sebelum mendapatkan hak mereka.
Situasi ini menjadi gambaran lebih luas tentang tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik dan memastikan kesejahteraan para pegawai negeri sipil serta perangkat desa.
Keterbatasan anggaran sering kali menjadi kendala dalam penyaluran bantuan atau tunjangan kepada masyarakat yang sebenarnya sangat membutuhkan.
Penting untuk dicatat bahwa anggaran daerah merupakan cerminan dari berbagai faktor ekonomi dan kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah setempat.
Dalam banyak kasus, ketidakstabilan ekonomi dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya terhadap pegawai dan masyarakat luas.
Penundaan pembayaran THR juga menggambarkan perlunya perencanaan keuangan yang lebih baik serta transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah agar masalah serupa tidak terulang di masa depan. (yda/stch/dda)
















