Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Baru 16 Persen Terpakai, Kuota Sertifikat Halal Gratis UMK Masih Tersisa 1 Juta Lebih

Kuota Sertifikat Halal Baru 16 PersenKuota Sertifikat Halal Baru 16 Persen
ISI MATERI: Surasno mengisi materi tentang halal tidak hanya secara syar'i, juga halal sesuai regulasi, Jum'at (13/3) di Pendopo Surya Kusuma Yuda Kecamatan Sumpiuh

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Realisasi pengajuan sertifikat halal gratis oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia saat ini masih menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Dari total kuota yang disediakan pemerintah, baru sekitar 16 persen yang telah diajukan.

Sejak awal Januari, pemerintah membuka kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bagi UMK yang ingin mendapatkan legalitas.

Namun, berdasarkan laporan rekapitulasi hingga bulan Februari, masih terdapat lebih dari satu juta sertifikat halal yang belum dimanfaatkan.

Hal ini menunjukkan bahwa serapan program tersebut tergolong lamban di berbagai daerah di Tanah Air.

Surasno, Pendamping Proses Produk Halal (PPH), mengungkapkan keprihatinannya mengenai rendahnya angka pengajuan sertifikat halal gratis tersebut.

Ia menyarankan agar pemerintah desa maupun kelurahan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi warganya yang merupakan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal.

Dalam acara yang berlangsung di Pendopo Surya Kusuma Yuda, Kecamatan Sumpiuh pada hari Jumat (13/3), Surasno menjelaskan bahwa beberapa desa di wilayah Banyumas timur telah menjalin kerja sama dengannya untuk membantu proses pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha.

Langkah kolaboratif ini dirasa cukup efektif dalam menjaring pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha.

Tidak hanya itu, Surasno juga meminta kepada para peserta kegiatan untuk turut menyebarluaskan informasi terkait pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi setiap pelaku usaha.

Sosialisasi ini dinilai sangat penting mengingat seluruh produk akan diwajibkan untuk memiliki legalitas usaha mulai tanggal 18 Oktober mendatang.

Kewajiban tersebut mencakup berbagai jenis produk, termasuk makanan dan minuman, jasa penyembelihan serta hasil sembelihan.

Selain itu, bahan baku dan bahan tambahan pangan juga menjadi bagian dari kewajiban tersebut.

“Produk tidak hanya harus halal secara syar’i, tetapi juga halal sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Surasno menjelaskan pentingnya aspek legalitas dalam bisnis.

Menjelang momen lebaran, Surasno memperkirakan akan ada lonjakan pengajuan sertifikat halal dari para pelaku usaha.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas produk yang dijual kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini pun dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektoral di wilayah Banyumas dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kehalalan produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks ini, peran aktif pemerintah daerah sangat krusial dalam mendukung program sertifikasi halal ini.

Dengan adanya fasilitasi dari pemerintah desa atau kelurahan, diharapkan pelaku UMK akan lebih termotivasi untuk melakukan pengajuan sertifikat halal. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Impor Pickup Rugikan Otomotif Dalam Negeri

Impor Pickup India Hilangkan 20 Ribu Lapangan Kerja Otomotif Dalam Negeri

Berita Selanjutnya
400 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga

Polres Purbalingga Gelar Gerakan Pangan Murah, 400 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga