BANYUMASEKSPRES.ID, Bank Indonesia (BI) bersiap memulai uji coba sistem identitas pembayaran digital atau Payment ID pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Payment ID dirancang sebagai kode identitas keuangan digital yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sistem ini dikembangkan untuk mencatat dan membaca riwayat transaksi keuangan seseorang secara rinci, dari berbagai kanal pembayaran yang digunakan.
Format Payment ID terdiri dari gabungan sembilan karakter yang mencakup huruf dan angka. Kombinasi tersebut menghubungkan profil pengguna dengan seluruh aktivitas transaksionalnya, termasuk penggunaan rekening bank, dompet digital, hingga aplikasi keuangan lain yang terdaftar secara resmi.
Pada tahap awal, Bank Indonesia akan memfokuskan uji coba ini untuk mendukung penyaluran bantuan sosial non-tunai.
Uji coba Payment ID merupakan bagian dari program perlindungan sosial (Perlinsos) yang menargetkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi bansos, khususnya agar dana yang disalurkan tepat sasaran.
Dalam pengembangannya, Payment ID dapat merekam berbagai jenis aktivitas keuangan yang dilakukan individu.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa Payment ID memiliki kemampuan luas untuk merekam semua transaksi finansial pengguna, dari pemasukan hingga pengeluaran.
“Payment ID sangat powerful alias kuat, lantaran bisa memantau transaksi keuangan masyarakat, termasuk sumber pendapatan, pengeluaran, riwayat pinjaman, investasi, hingga keterlibatan atau transaksi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol),” ujarnya.
Kemampuan Payment ID tidak hanya berhenti pada pencatatan transaksi dari perbankan konvensional. Sistem ini juga dapat mendeteksi aktivitas pada dompet digital, kanal pembayaran digital lainnya, serta ekosistem keuangan berbasis teknologi.

Salah satu manfaat strategis dari implementasi Payment ID juga disoroti sektor perbankan.
Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama, menilai bahwa Payment ID dapat menjadi sumber informasi tunggal yang memperkuat evaluasi kelayakan kredit nasabah.
“Dengan adanya single source of truth terkait profil dan riwayat transaksi individu, perbankan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dan akurat mengenai perilaku keuangan calon debitur,” jelas Maswar.
Menurutnya, sistem ini akan membantu lembaga keuangan dalam menurunkan risiko kredit macet melalui proses verifikasi yang lebih transparan dan objektif terhadap kemampuan bayar calon peminjam.
Secara teknis, Payment ID akan memiliki tiga fungsi utama. Pertama, untuk mengidentifikasi pengguna secara spesifik; kedua, sebagai alat autentikasi validitas data transaksi; dan ketiga, sebagai penghubung antara data individu dengan catatan aktivitas keuangan secara detail dan real-time.
Pengembangan Payment ID merupakan bagian dari rencana besar dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang menjadi arah kebijakan sistem pembayaran nasional dalam menghadapi transformasi digital.
Peluncuran resmi sistem ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2025. Adapun implementasi penuh akan dilakukan bertahap.
Tahap pertama dimulai pada 2027, disusul tahap kedua pada 2029, yang akan mencakup kolaborasi lintas lembaga guna memperluas cakupan data dan sinergi antar sistem.
Terkait isu privasi dan keamanan data, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan pentingnya kepatuhan BI terhadap regulasi perlindungan data.
“Saya yakin Bank Indonesia harusnya patuh terhadap hal tersebut (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi),” ungkap Nailul.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya payung hukum tersebut, penggunaan data dalam Payment ID akan tetap berada dalam koridor perlindungan hak individu, termasuk pembatasan penggunaan hanya untuk kepentingan perbankan yang telah mendapat persetujuan dari BI.
“Kekuatan utama dari Payment ID ini adalah bisa mengetahui aliran dana seseorang dan keperluannya untuk apa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nailul menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pendeteksian aktivitas mencurigakan dari calon nasabah, termasuk jika mereka terkait dengan transaksi ilegal seperti judi online atau praktik keuangan gelap lainnya.
“Sehingga calon kreditur yang terkait dengan judi online ataupun kegiatan ilegal lainnya bisa terbaca. Jadi sistemnya mirip SLIK namun ini membaca arus uang dari nasabah,” sambungnya.
Ia juga menyarankan agar sistem ini digunakan sebagai alat verifikasi bila ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan rekening.
Di sisi lain, Payment ID dipandang mampu meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.
Dengan sistem Payment ID ini, seluruh aliran dana dapat terekam secara digital, mulai dari pencairan oleh pemerintah hingga penggunaan akhir oleh penerima manfaat. (fam)
















