BANYUMASEKSPRES.ID, Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 masih berlangsung hingga akhir bulan Juni 2025. Masyarakat yang memenuhi kriteria disarankan segera melakukan pengecekan status pencairan melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, warga diminta untuk mengecek kesesuaian data diri, terutama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Data yang tidak akurat dapat menghambat proses penerimaan bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial, termasuk tahap pertama PKH dan BPNT di tahun 2025. Tujuan utama percepatan ini adalah merespons kondisi ekonomi nasional yang diperkirakan terdampak oleh sejumlah kebijakan fiskal baru.
“Bansos PKH yang sedianya cair pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025,” ujar Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, dalam pernyataan resminya pada Desember 2024.
Andy menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi atas kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pembatasan subsidi yang mulai diterapkan pemerintah pada tahun yang sama. Dengan percepatan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.
Sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditargetkan menerima bantuan PKH tahun ini. Program ini juga dilengkapi dengan BPNT yang dirancang untuk memberikan bantuan sembako setiap bulannya. Penyaluran BPNT akan dilakukan lebih cepat dibanding sebelumnya, di mana pencairan dilakukan setiap dua hingga empat bulan.
“BPNT segera digelontorkan di awal tahun 2025 dan akan disalurkan setiap bulan,” lanjut Andy. Dengan perubahan skema ini, penerima manfaat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok secara lebih stabil dan teratur.

Saat ini, jumlah penerima BPNT di seluruh Indonesia mencapai 18,8 juta KPM. Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa memenuhi syarat, Kemensos menyediakan akses digital melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
Proses pendaftaran pun cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna cukup membuat akun baru dengan melengkapi formulir yang disediakan, serta melampirkan swafoto bersama KTP.
Setelah verifikasi selesai, masyarakat bisa mengajukan usulan bansos melalui menu “Daftar Usulan” dan mengisi data sesuai KTP, termasuk foto rumah dari tampak depan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke gawai atau internet, proses pengajuan bansos juga dapat dilakukan secara offline. Warga hanya perlu mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa data pribadi.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa dan kemudian diinput ke sistem aplikasi bansos oleh petugas terkait.
Setelah diajukan, data penerima akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat, dan keputusan final akan ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan hasil validasi tersebut. Proses ini memastikan bahwa hanya warga yang benar-benar layak menerima bantuan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Setelah usulan diverifikasi dan disetujui, masyarakat bisa mengecek apakah mereka telah masuk dalam daftar penerima bansos.
Caranya sangat sederhana. Cukup kunjungi situs resmi cek bansos kemensos, lalu masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, serta kode verifikasi yang muncul di halaman.
Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima beserta status dan periode pencairan. Namun, jika tidak ditemukan, maka akan muncul keterangan bahwa nama Anda tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nominal bantuan PKH yang diterima masing-masing KPM berbeda-beda, tergantung kategori penerima. Untuk ibu hamil dan anak usia dini, bantuan diberikan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
Sementara anak-anak usia sekolah menerima bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp225 ribu untuk SD hingga Rp500 ribu untuk SMA setiap tahap.
Disabilitas berat dan lansia di atas usia 60 tahun juga mendapatkan bantuan dengan nominal Rp2,4 juta per tahun atau sekitar Rp600 ribu setiap tahap. Semua dana tersebut disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Adapun jadwal pencairan bansos PKH dibagi ke dalam empat tahap. Tahap pertama dilakukan pada Januari hingga Maret, tahap kedua berlangsung April sampai Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat berlangsung Oktober hingga Desember.
Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup, terutama bagi keluarga yang terdampak secara ekonomi. Untuk itu, pengecekan secara berkala melalui situs resmi Kemensos sangat dianjurkan agar tidak ketinggalan informasi penting seputar pencairan bansos.
Namun demikian, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos.
Beberapa di antaranya adalah alamat tidak ditemukan, individu telah meninggal dunia, atau memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri, serta penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, individu yang telah menerima bantuan sosial dari instansi lain di luar Kementerian Sosial atau mereka yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan perangkat desa juga tidak termasuk dalam daftar calon penerima bansos. Kriteria ini ditetapkan agar bantuan bisa lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (WAN)
















