Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperluas, Pemerintah Pertimbangkan Desain Rumah Hingga 60 M²

Ukuran rumah subsidiUkuran rumah subsidi
Pemerintah akan mempertimbangkan ukuran rumah subsidi antara 36 hingga 60 meter persegi sebagai opsi yang paling realistis untuk diterapkan secara luas

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah tengah mengkaji ulang rencana perubahan ukuran rumah subsidi, termasuk kemungkinan penyesuaian ukuran minimum menjadi 18 meter persegi. Namun, belum ada keputusan final karena prosesnya masih berada dalam tahap diskusi dan evaluasi.

Rencana ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kepmen PKP) Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur luas tanah rumah subsidi antara 25 hingga 200 meter persegi. Luas bangunan sendiri diproyeksikan berada dalam kisaran 18 sampai 36 meter persegi.

Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa ukuran 18 meter persegi saat ini masih dalam tahap gagasan awal. Ia menekankan bahwa saat ini ide tersebut sedang dikaji lebih lanjut oleh kementerian terkait.

“Saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji ya, saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu,” ujar Hashim saat ditemui di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/6).

Hashim menjelaskan bahwa ke depan pemerintah justru mengarah pada standar ukuran rumah subsidi yang lebih layak secara fungsi. Ia menyebut angka 36 meter persegi hingga 60 meter persegi sebagai opsi yang paling memungkinkan untuk diimplementasikan secara luas.

“Tapi umumnya nanti itu nanti lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi itu yang standar,” imbuhnya.

Dalam proses perumusannya, pemerintah juga menjalin komunikasi intensif dengan pihak perbankan. Salah satu mitra penting adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) yang selama ini menjadi penyalur terbesar Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa ukuran rumah subsidi tidak hanya memenuhi aspek fungsional, tetapi juga terjangkau dari sisi skema pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sempat memperkenalkan konsep rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil melalui uji publik pada 12 Juni 2025. Konsep ini disebut sebagai respons terhadap permintaan pasar akan hunian murah dan praktis.

Dalam desain tersebut, tipe pertama memiliki satu kamar tidur dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi di atas tanah seluas 25 meter persegi. Tipe kedua memiliki dua kamar tidur dengan ukuran bangunan seluas 23,4 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 26,3 meter persegi.

Maruarar, yang dikenal luas dengan panggilan Ara, menjelaskan bahwa desain rumah kecil ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan generasi milenial. Menurutnya, banyak kalangan muda yang mencari hunian sederhana namun tetap berada di lokasi strategis.

Desain rumah tersebut diusulkan oleh PT Lippo Karawaci, salah satu pengembang besar yang berpengalaman dalam pembangunan proyek properti skala besar. Usulan tersebut kini menjadi salah satu pilihan yang tengah dipertimbangkan pemerintah dalam merumuskan kembali kebijakan rumah subsidi.

Head of Project Management PT Lippo Karawaci, Fritz Atmodjo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi harga dan lokasi untuk proyek ini. Mereka melihat peluang pembangunan rumah subsidi ukuran kecil di sejumlah koridor timur dan barat Jabodetabek.

“Terkait lokasi, sebenarnya kami sudah sempat melakukan perhitungan kemarin. Dengan harga yang telah disepakati, lokasi yang memungkinkan ada di koridor timur seperti Cikampek dan Purwakarta. Untuk Bogor, lokasinya kemungkinan berada di wilayah kabupaten, dan beberapa bagian di Tangerang juga masuk dalam pertimbangan. Seperti itu sih,” ujar Fritz.

Meski konsep dan lokasi telah banyak dibahas, Kementerian PKP hingga kini belum menetapkan kebijakan resmi terkait ukuran terbaru rumah subsidi. Prosesnya masih berlangsung terbuka, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan tenggat waktu dalam penetapan kebijakan ini. Kementerian masih fokus menyerap aspirasi dari masyarakat, pengembang, dan sektor pembiayaan.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas dalam penentuan ukuran sangat penting agar kebijakan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan pasar. Proses ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh dalam program penyediaan perumahan nasional.

Salah satu isu penting yang terus diperhatikan adalah standar ukuran rumah subsidi Jakarta dan kota-kota besar lain yang mengalami tekanan harga tanah sangat tinggi. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara harga, ukuran, dan lokasi yang sesuai dengan daya beli masyarakat urban (dda)

Berita Sebelumnya
Penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan (pkh) dan bantuan pangan non tunai (bpnt) tahap 2 masih berlangsung hingga akhir bulan juni 2025

Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 Masih Cair, Segera Cek Status Penerima

Berita Selanjutnya
Sambut tahun baru 1447 h, ribuan santri purwokerto ikuti pawai ta’aruf

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Ribuan Santri Ikuti Pawai Ta’aruf di Purwokerto