Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Banyak yang Minat, Pedagang Bendera Takut Kena Imbas Soal Pemasangan Bendera One Piece

Konsekuensi pengibaran bendera one pieceKonsekuensi pengibaran bendera one piece
Viral tren bendera one piece di media sosial. 

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Di tengah maraknya perbincangan publik mengenai bendera bajak laut dari serial anime terkenal, One Piece, muncul kekhawatiran di kalangan penjual bendera musiman di Jawa Tengah.

Bendera yang berlatar belakang hitam dengan simbol tengkorak dan tulang menyilang ini memang menjadi kegemaran banyak anak muda sebagai salah satu bentuk ekspresi budaya pop.

Namun, bagi sebagian pedagang bendera, keberadaan barang tersebut bisa menimbulkan keresahan tersendiri karena potensi masalah hukum yang mungkin timbul.

Oki, seorang pria berusia 38 tahun asal Tasikmalaya, adalah salah satu penjual bendera musiman yang membuka lapaknya di kawasan alun-alun Cilacap.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya memilih untuk tidak menyediakan bendera One Piece meskipun ada permintaan dari pelanggan.

“Saya nggak berani, Mbak,” ujarnya saat ditemui awak media pada Selasa (5/8).

“Kemarin ada pelanggan yang minta dijahitin bendera itu, tapi saya bilang nggak bisa. Soalnya ini semua sudah dijahit dari sebelum saya ke sini.” lanjutnya.

Perasaan waswas Oki semakin bertambah ketika seorang petugas dari Satpol PP Cilacap datang menanyakan secara spesifik tentang penjualan bendera One Piece di lapaknya.

“Petugasnya datang ke saya, adik ipar, dan bapak saya. Nanya langsung soal bendera itu. Saya tegas jawab nggak jual. Saya cuma jual bendera merah putih, umbul-umbul, sama background dekorasi biasa,” jelasnya.

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang semakin dekat, para pedagang bendera tampak sibuk melayani pembeli.

Namun demikian, suasana ramai tersebut tidak sepenuhnya melegakan hati mereka karena masih ada rasa gelisah terkait tren penjualan bendera non-konvensional seperti One Piece ini.

“Kita ini mau ikut memeriahkan, bukan memancing masalah,” tambah Oki sembari menegaskan bahwa dirinya hanya menjual atribut kemerdekaan yang umum seperti bendera merah putih dan umbul-umbul.

Keresahan serupa juga dirasakan oleh para pedagang di Purbalingga. Ari (41), seorang penjual atribut kemerdekaan yang berlokasi di jalan protokol Purbalingga Kota, mengaku resah dengan tren bendera bajak laut yang sedang viral di media sosial.

Ada kekhawatiran bahwa pemerintah daerah mungkin akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pedagang yang kedapatan menjual atribut tak lazim tersebut.

Ari menjelaskan bahwa ia menolak jika ada konsumen yang ingin memesan atau menjahitkan bendera One Piece.

“Sekali dua kali ada anak muda nanya, bisa jahit bendera bajak laut nggak. Saya langsung bilang nggak bisa,” ungkapnya kepada Banyumas Ekspres.

Sebagai pedagang kecil musiman, Ari hanya ingin berdagang dengan aman tanpa harus terlibat dalam urusan yang tidak ia pahami sepenuhnya.

Meskipun demikian faktanya menunjukkan bahwa bendera One Piece masih dapat ditemukan dengan mudah dijual secara bebas melalui berbagai platform daring.

Situasi ini menambah kerumitan polemik karena simbol dalam anime tersebut oleh beberapa pihak dianggap sebagai lambang anti-establishment atau perlawanan terhadap sistem.

Sementara hingga kini belum ada larangan resmi dari pihak berwenang terkait penjualan atau pemasangan atribut nonnasional semacam itu namun sudah mulai terdengar imbauan agar masyarakat lebih bijaksana dalam memilih jenis atribut apa saja yang hendak dipasang terutama jika menyangkut simbol-simbol kontroversial.

Dalam konteks budaya pop modern fenomena seperti ini menggambarkan bagaimana pengaruh media dan hiburan dapat meresap hingga ke aspek-aspek kehidupan masyarakat sehari-hari termasuk dalam hal kebiasaan membeli barang-barang tertentu sebagai bagian dari identitas kolektif maupun individu masing-masing orang.

Sebagai catatan penting bagi kita semua terutama generasi muda adalah selalu bijaksana dalam menyikapi setiap tren populer dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai lokal serta aturan hukum agar tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar kita. (gia/bay/stch)

Berita Sebelumnya
Dinnakerkop: jangan sampai salah kelola

Dinnakerkop Banyumas Ingatkan Kopdes Merah Putih Jangan Sampai Salah Kelola

Berita Selanjutnya
Tiga pejabat kemenag diperiksa kpk

Tiga Pejabat Kemenag Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Kuota Haji