Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bareskrim Bongkar Skandal BBM Subsidi: 330 Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara 243,6 Miliar

330 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Ditangkap330 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Ditangkap
BARANG BUKTI: Konferensi Pers Bareskrim Polri kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya menanggulangi praktik ilegal yang merugikan negara, Bareskrim Polri bersama instansi terkait lainnya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi.

Sebuah operasi besar dilakukan dalam rentang waktu 13 hari antara 7 hingga 20 April 2026, di mana polisi berhasil menangkap sebanyak 330 orang tersangka dari 223 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/4/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini, negara mengalami kerugian yang signifikan sebesar Rp243,6 miliar.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan ini sangat beragam. Mereka melakukan tindakan seperti menimbun, memindahkan, mengoplos barang, memodifikasi tabung gas, serta memanipulasi dokumen angkutan. Semua tindakan ini bertujuan untuk menjual kembali barang bersubsidi dengan harga industri demi meraih keuntungan berlipat,” ungkap Nunung.

Langkah hukum tegas diambil oleh Polri dalam menangani masalah ini. Tujuan utama dari langkah tersebut adalah untuk menjaga ketahanan energi nasional sambil mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi.

Dengan demikian, kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap terjangkau meskipun dalam kondisi gejolak global yang tidak menentu.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil seperti petani, nelayan, pedagang kecil, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya dengan nada prihatin.

Irjen Nunung juga menekankan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu dalam menghadapi kasus-kasus penyalahgunaan ini.

Siapa pun yang terlibat akan diproses hingga tuntas. Baik mereka yang langsung terlibat di lapangan maupun pihak-pihak yang mendukung pelaku kejahatan sektor energi akan diperiksa secara mendalam.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung maupun aktor di balik layar harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2025 hingga awal tahun 2026 tercatat sebanyak 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Rincian dari kasus ini menunjukkan bahwa 46 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sedangkan 19 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram dan kesulitan mendapatkan solar subsidi menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut. Kondisi antrean panjang di SPBU juga menunjukkan betapa seriusnya masalah ini,” ujar Nunung dengan rasa sesal.

Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian selama periode tersebut mencakup sejumlah besar bahan bakar dan gas bumi.

Total barang bukti terdiri atas 403.158 liter solar dan 58.656 liter pertalite yang diduga disalahgunakan dengan cara-cara ilegal oleh oknum-oknum tertentu.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah tabung LPG berukuran berbeda yaitu 8.473 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 322 tabung ukuran 5,5 kilogram, serta tabung-tabung ukuran lebih besar seperti 4.441 tabung ukuran 12 kilogram dan bahkan 110 tabung berukuran 50 kilogram.

Tak hanya itu saja, ada juga penyitaan terhadap 161 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

Ketidakpuasan masyarakat terhadap kelangkaan bahan bakar bersubsidi semakin meningkat seiring dengan banyaknya laporan mengenai kesulitan memperoleh solar subsidi serta antrean panjang di SPBU-SPBU tertentu.

Situasi ini kerap kali menimbulkan berbagai masalah sosial di kalangan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM dan gas bersubsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.

Sebagai langkah lanjutan setelah pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berjanji akan terus melanjutkan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi sumber daya energi nasional demi kepentingan pribadi mereka semata-mata.

Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dalam pengawasan pendistribusian bahan bakar bersubsidi agar dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Melalui kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah lainnya serta dukungan aktif dari masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi energi diharapkan ke depan dapat mengurangi angka kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal semacam ini.

Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum lain yang berniat melakukan tindakan serupa di masa mendatang. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Ibu Lima Anak Tembus Panggung Binaraga

Kisah Inspiratif Nurani Lukita Martini: Ibu 5 Anak Jadi Personal Trainer Sukses dan Atlet Binaraga

Berita Selanjutnya
Amanda Manopo Sempat Insecure Berat Badan Naik 26 Kg

Amanda Manopo Alami Perubahan Drastis Saat Hamil, Berat Badan Tembus 26 Kg