Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP AsliBayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli
BAYAR PAJAK : Pelayanan pada kantor UPPD Samsat Cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Warga Kabupaten Cilacap kini dapat bernapas lega dengan adanya kebijakan baru yang memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan serta pengesahan STNK.

Masyarakat tidak lagi diwajibkan untuk membawa KTP asli pemilik pertama saat melakukan transaksi ini.

Kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya terkait administrasi kendaraan.

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Tengah.

Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Kami mengajak seluruh sedulur Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan ini. Sekarang bayar pajak tahunan di Samsat Cilacap maupun seluruh wilayah Jawa Tengah bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama,” ujarnya pada Rabu (29/4).

Perubahan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa terhambat oleh proses administrasi yang rumit.

Dengan adanya fleksibilitas dalam syarat-syarat yang ada, diharapkan lebih banyak warga yang akan mematuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan.

Meski demikian, Fatmawati menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Di antara syarat tersebut adalah penandatanganan surat pernyataan kepemilikan kendaraan sekaligus permohonan blokir, melampirkan identitas pemilik baru, serta membawa STNK asli.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya sebagai bagian dari penyesuaian data kepemilikan.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa data terkait kepemilikan kendaraan selalu akurat dan up-to-date.

Program ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Melalui kebijakan baru ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat Cilacap dalam membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat.

Penting untuk dicatat bahwa setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa penting bagi setiap warga untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Dengan adanya kontribusi dari masyarakat melalui pembayaran pajak kendaraan, pembangunan berbagai aspek infrastruktur di wilayah Cilacap maupun Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan dapat berjalan dengan baik.

Fatmawati menambahkan, “Bayar pajak sekarang semakin mudah dan cepat. Monggo masyarakat Cilacap segera manfaatkan program ini demi kelancaran pembangunan kita bersama.”

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Kemudahan pembayaran pajak kendaraan ini juga sejalan dengan tren global menuju digitalisasi dan efisiensi layanan publik.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah berusaha mempercepat proses administrasi agar lebih transparan dan mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
UMNU Perkuat Kolaborasi Akademik

MoU UMNU Kebumen dan UNIKMA Cilacap, Kolaborasi Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Selanjutnya
Pembatalan Kereta di Daop 5 Bertambah

Pembatalan Jadwal Kereta di Daop 5 Purwokerto Bertambah, Ini Daftar KA Terdampak