Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma, Uang Negara Selamat 41 Miliar

Ekspor Ilegal 190 Kg Emas DigagalkanEkspor Ilegal 190 Kg Emas Digagalkan
KONFERENSI PERS: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat berbicara dalam konferensi pers terkait penindakan ekspor ilegal 190 kg emas di Bandara Halim Perdanakusuma

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas di Bandara Halim Perdanakusuma.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin, 27 April, petugas menyita barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas.

Tindakan ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.

Penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh mengenai rencana pengiriman enam koli paket yang berisi perhiasan emas dan koin emas.

Pengiriman tersebut diduga tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Barang-barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR, yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 14.30 WIB.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat yang berada di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya enam koli perhiasan emas berbentuk gelang yang terdiri dari sebanyak 611 buah dengan berat total mencapai 60,3 kilogram, yang memiliki nilai sekitar USD 8.940.000.

Selain itu, ditemukan juga koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kilogram, senilai USD 19.409.161,67.

Jika dijumlahkan, total nilai seluruh barang tersebut mencapai USD 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.545.577.047.

Kegiatan pembawaan barang ekspor yang tidak dilaporkan tersebut pun ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait lainnya.

Selanjutnya, barang hasil penindakan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, empat pihak telah ditetapkan terkait dengan perkara ini yaitu HH, AH, HG dan seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Berdasarkan perhitungan sementara terhadap barang-barang tersebut, nilai pabean komoditas ini mencapai Rp 486.074.725.993,8.

Khususnya untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800.

Keberhasilan Bea Cukai Jakarta dalam menggagalkan upaya ekspor ilegal ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga keamanan perekonomian negara serta mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan keuangan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menangani masalah penyelundupan barang berharga seperti emas.

“Penindakan ini adalah hasil kerja keras tim kami di lapangan dan sinergi antar lembaga terkait,” ujar Djaka dalam konferensi pers terkait penindakan ini.

Di tengah meningkatnya permintaan akan logam mulia seperti emas di pasar global, tindakan tegas terhadap penyelundupan menjadi semakin penting untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan masyarakat serta perekonomian nasional secara keseluruhan.

Mengacu pada tren global dan peningkatan aktivitas perdagangan internasional saat ini, langkah-langkah preventif harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan ekspor mengikuti peraturan yang ada dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Situasi ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh otoritas pabean dalam mengawasi arus barang keluar masuk negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, dimana banyak individu atau kelompok mencoba mengeksploitasi celah hukum demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya bagi masyarakat luas.

Dengan adanya penindakan terhadap upaya pengiriman ilegal ini, harapannya masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan ekspor sehingga bisa bersama-sama menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Wakil Ketua DPRD Jateng: 10.600 Anak Belum Terjangkau SPMB

Setya Ari Nugroho: Pemetaan "By Name By Address" Kunci Keberhasilan SPMB 2026 di Jawa Tengah

Berita Selanjutnya
Polres Rotasi Kapolsek Rowokele dan Sruweng

Rotasi Perwira di Polres Kebumen, Tiga Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan