BANYUMASEKSPRES.ID, Akses terhadap layanan keuangan seperti kredit perbankan, pembiayaan kendaraan, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini sangat ditentukan oleh skor kredit yang tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sistem ini sebelumnya dikenal luas masyarakat sebagai BI Checking dan menjadi acuan utama bank serta perusahaan pembiayaan dalam menilai kelayakan debitur.
Catatan kredit yang kurang baik dapat membuat peluang memperoleh pinjaman semakin kecil, bahkan tertutup sepenuhnya. Kondisi ini berlaku baik untuk pengajuan kredit di bank maupun di perusahaan multifinance.
Aturan semakin ketat setelah OJK mewajibkan penyelenggara pinjaman online berbasis P2P Lending untuk melaporkan data nasabah ke SLIK.
Dengan kebijakan ini, riwayat pinjaman di layanan pinjol kini ikut tercatat dan berpengaruh langsung terhadap skor kredit seseorang.
Artinya, keterlambatan pembayaran di platform pinjaman online sekalipun tetap akan terbaca dalam sistem. Dampaknya bisa terasa saat mengajukan kredit rumah, kredit kendaraan, hingga pinjaman modal usaha.
Sebelum kebijakan tersebut berjalan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan KPR berakhir dengan penolakan akibat skor kredit yang buruk.
Angka ini menunjukkan betapa besar pengaruh riwayat kredit terhadap persetujuan pembiayaan properti.
Menurut REI, banyaknya penolakan tersebut dipicu oleh tunggakan cicilan pada pinjaman online. Debitur yang sebelumnya menganggap pinjol sebagai solusi cepat justru menghadapi kendala saat mengajukan kredit rumah di perbankan.
Selain sektor properti, persoalan skor kredit juga merembet ke dunia ketenagakerjaan. OJK sempat menyoroti adanya pencari kerja yang gagal diterima bekerja karena terganjal catatan kredit dalam SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa skor kredit bukanlah catatan permanen yang tidak dapat diperbaiki. Debitur tetap memiliki kesempatan untuk memulihkan reputasi keuangannya sepanjang memenuhi kewajiban yang ada.
Saat ini, pengecekan SLIK OJK dapat dilakukan secara mandiri. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor OJK untuk mengetahui status BI Checking atau skor kredit mereka.
Langkah ini menjadi penting sebelum mengajukan pinjaman, terutama untuk produk kredit bernilai besar seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, atau pembiayaan usaha.
Dengan mengetahui skor lebih awal, calon debitur dapat mengantisipasi potensi penolakan dari bank.
Mengutip laman Pegadaian, skor SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit paling lancar tanpa tunggakan, sedangkan skor 5 mengindikasikan kredit macet.
Debitur dengan skor 1 dan 2 umumnya dapat mengajukan kredit ke bank tanpa hambatan berarti. Sementara itu, nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan perbaikan atau pembersihan catatan kredit terlebih dahulu sebelum kembali mengajukan pembiayaan.
Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat mengakses laman resmi iDeb OJK. Melalui layanan ini, informasi riwayat kredit dapat diperoleh secara transparan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang lebih sehat.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur memiliki catatan kredit buruk dalam SLIK OJK? Apabila masih terdapat tunggakan kredit yang belum diselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit adalah dengan melunasi seluruh kewajiban tersebut.
Pelunasan menjadi syarat utama agar status kredit dapat diperbarui dalam sistem. Namun, terdapat kemungkinan tunggakan muncul akibat kesalahan pencatatan atau kekeliruan administratif.
Jika menduga terjadi kesalahan, debitur perlu segera menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.
Secara umum, pembaruan data SLIK OJK dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan kewajiban. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum kembali mengajukan kredit baru ke lembaga keuangan.
Sebagai langkah tambahan, debitur juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan.
Dokumen ini kerap dibutuhkan saat mengajukan pinjaman baru, termasuk kredit rumah atau pembiayaan lainnya.
Dengan memahami mekanisme SLIK OJK, skor kredit, serta cara memperbaiki BI Checking, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola utang dan menjaga reputasi finansialnya.
Riwayat kredit yang bersih bukan hanya mempermudah akses pinjaman, tetapi juga membuka peluang lebih luas dalam berbagai aspek keuangan. (fam)
















