BANYUMASEKSPRES.ID, Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu yang masuk ke rekening guru PAUD nonformal merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi para guru yang seringkali kurang mendapat perhatian.
BSU bagi guru PAUD tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi pengakuan resmi atas peran penting mereka dalam dunia pendidikan yang kadang terabaikan.
Untuk bisa menerima BSU, guru PAUD harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Guru tidak boleh berstatus ASN, tidak memiliki sertifikat pendidik, dan tidak sedang mendapatkan insentif dari program lain.
Selain itu, guru juga harus terdaftar aktif di Dapodik PAUD-Dikmas sebagai guru nonformal. Syarat penghasilan juga harus diperhatikan, yaitu penghasilan bulanan di bawah Rp3,5 juta dan harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Setelah persyaratan terpenuhi, guru dapat dipastikan menjadi penerima BSU. Pada tahun 2025 ini, lebih dari 250 ribu guru PAUD non-ASN tercatat sebagai penerima bantuan subsidi tersebut.
Proses pencairan dana BSU juga memiliki alur yang perlu diikuti agar bantuan bisa diterima tanpa kendala.
Pertama, guru harus mengecek status penerimaan melalui laman resmi Info GTK. Kemudian, menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, Surat Keputusan BSU atau cetakan Info GTK, surat keterangan aktif mengajar, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) bermaterai Rp10.000.
Selanjutnya, guru perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening, mencetak buku tabungan, dan mengambil kartu ATM. Setelah aktivasi rekening selesai, dana BSU biasanya akan masuk dalam waktu 1 hingga 2 hari.
Penting untuk diingat, aktivasi rekening harus dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2026. Bila tidak, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Proses aktivasi rekening bukan sekadar formalitas. Tanpa aktivasi, BSU tidak akan cair dan otomatis hangus.
Dana bantuan untuk guru PAUD nonformal ini diberikan tanpa potongan pajak, sehingga guru bisa menerima dana utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
Bagi sebagian besar guru PAUD honor dan yang berpenghasilan tidak tetap, bantuan BSU menjadi angin segar yang sangat berarti dalam mengatasi ketidakpastian finansial sehari-hari.

Di sisi lain, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 pada bulan Agustus ini.
Program BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu, yang diberikan secara bertahap sebesar Rp200 ribu per bulan pada periode Juli hingga September 2025.
Penerima bantuan BPNT dapat mencairkan dana melalui rekening bank yang telah terdaftar atau melalui agen penyalur resmi di wilayah masing-masing.
Penerima BPNT bisa mengecek status mereka secara online melalui situs resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Untuk mengecek penerimaan BPNT, ada dua cara mudah yang dapat dilakukan. Pertama, dengan mengunjungi situs resmi Kemensos.
Pengguna hanya perlu memasukkan data sesuai KTP seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama lengkap, kemudian mengisi kode captcha dan klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima.
Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Setelah diunduh dan dibuka, pilih menu “Cek Bansos”, lalu isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, verifikasi captcha, dan klik “Cari Data”.
Informasi yang muncul akan memuat nama penerima, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerimaan, dan periode pencairan, misalnya Juli hingga September 2025.
Penyaluran BPNT tahap 3 dimulai secara bertahap sejak Agustus 2025, untuk periode triwulan ketiga. Namun, waktu pencairan di tiap daerah bisa berbeda, tergantung kesiapan teknis dan penyalur lokal.
Jika status sudah “YA”, namun belum menerima dana, disarankan untuk bersabar dan terus memantau pencairan melalui pendamping bansos atau aparat kelurahan setempat. (fam)
















