Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
BUMDes Karanggedang Perketat Pengendalian Budidaya Melon Hidroponik demi Ketahanan Pangan
Cara Daftar Sekolah Kedinasan IPDN, Gratis Biaya Kuliah hingga Jadi CPNS

Cara Daftar Sekolah Kedinasan IPDN, Gratis Biaya Kuliah hingga Jadi CPNS

Pendaftaran IPDNPendaftaran IPDN
Pendaftaran IPDN 2026 memang belum dibuka, namun calon peserta sudah bisa mempersiapkan diri dengan memahami syarat umum, administrasi, dan ketentuan tambahan yang berlaku.

BANYUMASEKSPRES.ID, Masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN menjadi salah satu pilihan menarik bagi siswa kelas 12 yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara setelah menyelesaikan pendidikan tinggi.

IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Lembaga pendidikan ini menjadi salah satu tujuan favorit karena menawarkan pendidikan kedinasan tanpa biaya hingga lulus.

Mahasiswa yang diterima di IPDN tidak dikenakan biaya pendidikan selama menjalani masa studi. Hal tersebut menjadi salah satu alasan banyak lulusan SMA tertarik mengikuti seleksi setiap tahunnya.

IPDN menyediakan 1.061 formasi dalam seleksi sekolah kedinasan tahun 2025 yang dilaksanakan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran IPDN 2026.

Calon peserta dapat menjadikan persyaratan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan persiapan menghadapi seleksi mendatang.

Bagi calon pendaftar, terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi sebelum mengikuti proses seleksi.

Ketentuan tersebut menjadi dasar awal dalam proses penerimaan calon praja IPDN. Persyaratan umum yang berlaku meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia. Selain itu, peserta juga harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan dalam proses pendaftaran.

Usia pendaftar minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun pelaksanaan seleksi IPDN. Ketentuan usia tersebut menjadi salah satu syarat utama yang wajib diperhatikan peserta.

Selain usia, terdapat syarat tinggi badan yang harus dipenuhi. Pendaftar pria diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 160 sentimeter, sedangkan pendaftar wanita minimal 155 sentimeter.

Pada persyaratan administrasi, peserta wajib memiliki ijazah SMA atau MA termasuk Paket C. Ketentuan tersebut berlaku bagi lulusan tahun 2020 hingga 2023.

Nilai rata-rata ijazah yang dipersyaratkan minimal 70,00. Khusus pendaftar dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

Sementara itu, lulusan sekolah luar negeri wajib memiliki surat pernyataan atau penyetaraan dari Kemendikbud Ristek sebagai bentuk pengesahan ijazah yang dimiliki.

Calon peserta juga harus berdomisili secara sah paling singkat satu tahun pada kabupaten atau kota di provinsi tempat mendaftar. Masa domisili dihitung sejak awal pendaftaran berlangsung.

Ketentuan tersebut dibuktikan melalui KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Pindah apabila pernah berpindah domisili, maupun dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Aturan domisili tidak berlaku bagi peserta yang ayah atau ibu kandungnya lahir di daerah pendaftaran. Ketentuan ini harus dibuktikan menggunakan akta kelahiran orang tua.

Selain itu, peserta juga dapat menggunakan surat penugasan dinas dari instansi tempat orang tua bekerja sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan.

Peserta yang terbukti melakukan pemalsuan atau rekayasa dokumen akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh dokumen harus dipastikan valid.

Untuk siswa kelas XII SMA atau MA, diperlukan surat keterangan yang ditandatangani kepala sekolah atau pejabat berwenang serta dibubuhi cap resmi sekolah.

Khusus peserta Orang Asli Papua atau OAP, wajib melampirkan Surat Keterangan Asli Papua yang ditandatangani Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua.

Dokumen tersebut harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui kepala distrik pada kabupaten atau kota tempat pendaftaran dilakukan.

Selain berbagai dokumen tersebut, peserta juga wajib melampirkan Pakta Integritas, alamat surat elektronik aktif, serta pasfoto berwarna ukuran empat kali enam sentimeter.

Pasfoto harus menampilkan wajah menghadap ke depan tanpa menggunakan kacamata. Peserta juga diwajibkan mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang dengan latar belakang merah.

Di luar persyaratan administrasi, terdapat sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh seluruh calon peserta seleksi IPDN.

Peserta tidak boleh sedang menjalani maupun terancam hukuman pidana akibat melakukan tindak kejahatan. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

Pendaftar pria tidak diperkenankan bertindik atau memiliki bekas tindik pada telinga maupun anggota tubuh lainnya, kecuali karena ketentuan agama atau adat.

Calon peserta juga tidak diperbolehkan memiliki tato. Selain itu, peserta tidak diperkenankan menggunakan kacamata maupun lensa kontak selama proses seleksi berlangsung.

Pendaftar harus berstatus belum pernah menikah atau kawin. Khusus peserta wanita, juga harus belum pernah hamil maupun melahirkan sebelumnya.

Peserta yang pernah diberhentikan tidak hormat sebagai Praja IPDN atau mahasiswa perguruan tinggi lain tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tersebut.

Apabila dinyatakan lulus, peserta tidak diperkenankan mengundurkan diri dan harus bersedia tidak menikah selama menjalani pendidikan di lingkungan IPDN.

Calon praja juga wajib bersedia diangkat menjadi CPNS atau PNS serta ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, peserta harus siap ditempatkan pada seluruh kampus IPDN selama masa pendidikan dan bersedia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Praja yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai Pedoman Tata Kehidupan Praja dapat diberhentikan dari IPDN sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kemudian terbukti melakukan pemalsuan identitas maupun dokumen persyaratan, peserta akan dinyatakan gugur dari seluruh tahapan seleksi yang dijalani.

Meskipun pendaftaran IPDN 2026 belum diumumkan secara resmi, seluruh ketentuan tersebut dapat menjadi acuan awal bagi calon peserta untuk mempersiapkan diri sejak sekarang. (vip)

Berita Sebelumnya
Melon Hidroponik Terancam Jamur

BUMDes Karanggedang Perketat Pengendalian Budidaya Melon Hidroponik demi Ketahanan Pangan