BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto memasuki babak baru.
Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap modus yang digunakan tersangka berinisial NHS alias Dika (35) dalam menipu para nasabah dengan kedok investasi deposito resmi.
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.
Dokumen kedaluwarsa tersebut dipakai untuk meyakinkan korban bahwa dana yang mereka setorkan masuk ke produk deposito resmi milik bank.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan penipuan yang merugikan sejumlah nasabah.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Petrus.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa formulir SA AGF yang digunakan pelaku sudah tidak lagi menjadi dokumen operasional resmi Bank Mantap.
Namun, formulir tersebut tetap dimanfaatkan agar korban percaya transaksi deposito dilakukan sesuai prosedur.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank sehingga dokumen terlihat sah dan meyakinkan.
“Untuk meyakinkan korbannya, formulir tersebut digunakan untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito milik nasabah secara resmi. Tersangka juga memalsukan tanda tangan pejabat bank agar dokumen terlihat sah,” jelas Petrus.
Korban kemudian menyerahkan dana karena dijanjikan keuntungan berupa bunga deposito yang lebih tinggi dibandingkan produk perbankan pada umumnya.
Kecurigaan mulai muncul setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke pihak bank.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa formulir yang digunakan pelaku bukan lagi dokumen resmi dan sama sekali tidak dapat dipakai untuk transaksi deposito.
Polisi mencatat total kerugian sementara akibat aksi tersangka mencapai Rp523 juta.
Nilai tersebut berasal dari:
- Korban berinisial S sebesar Rp220 juta.
- Korban berinisial AI sebesar Rp303 juta.
“Total kerugian sementara mencapai Rp523 juta,” kata Kapolresta Banyumas.
Namun jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah karena penyidik masih menerima laporan dari korban lainnya.
Kepada penyidik, NHS mengaku telah menjalankan aksi tersebut seorang diri sejak tahun 2021 saat masih bekerja sebagai marketing Bank Mantiri Taspen Purwokerto.
Uang hasil penipuan disebut tidak lagi tersisa karena digunakan untuk menutup pembayaran kepada korban lain dengan pola gali lubang tutup lubang, sekaligus membiayai kebutuhan pribadi.
“Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk menutupi keuntungan nasabah lain, serta menyokong gaya hidup pribadinya,” ujar Petrus.
Polisi juga mengungkap motif utama pelaku adalah memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus membiayai gaya hidup mewah.
“Motif tersangka murni untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah, termasuk obsesinya untuk memiliki rumah dan kendaraan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Formulir SA AGF yang sudah kedaluwarsa.
- Dokumen transaksi deposito.
- Bukti transfer dana.
- Dokumen administrasi terkait deposito.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat bank.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Selain dua korban yang telah masuk dalam berkas perkara, polisi mengaku menerima laporan dari banyak korban lainnya.
Sebelumnya, lebih dari 100 pensiunan mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong yang dijalankan NHS ketika masih aktif sebagai marketing Bank Mantiri Taspen Cabang Purwokerto.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun nilai kerugian dalam perkara tersebut.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada NHS sejak 1 Mei 2026.
Menurutnya, manajemen berkomitmen melindungi kepentingan nasabah dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bank memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran prosedur secara bertanggung jawab demi melindungi kepentingan dan hak-hak nasabah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak bank terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna membantu proses pengungkapan kasus hingga tuntas.
Kasus dugaan penipuan deposito ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi langsung kepada pihak bank sebelum menempatkan dana investasi, serta memastikan seluruh dokumen transaksi berasal dari prosedur resmi yang berlaku. (zet/stch/dda)














