BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kebijakan pemerintah yang resmi mengakui pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai 1 Juli 2026 mendapat sambutan positif dari para driver di Purwokerto.
Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status profesi, sekaligus membuka peluang memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM.
Meski demikian, para pengemudi berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada perubahan status administratif.
Mereka meminta pemerintah benar-benar mempermudah akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga berbagai bentuk pemberdayaan lainnya.
Salah seorang pengemudi Grab di Purwokerto, Sudaryono, mengaku baru mengetahui adanya kebijakan tersebut.
Ia menyambut baik pengakuan resmi pemerintah terhadap profesi pengemudi transportasi online.
“Baru dengar. Senang kalau nanti bisa mengajukan KUR dan status kami sudah jelas,” ujarnya saat ditemui di kawasan Purwokerto, Kamis (2/7).
Hal serupa disampaikan pengemudi Gojek, Maul. Menurutnya, penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM memberikan kepastian bahwa profesi mereka diakui sebagai penyedia jasa transportasi dalam ekosistem ekonomi digital.
“Status kami sekarang sudah jelas menjadi pelaku UMKM penyedia jasa transportasi online. Cukup senang karena sudah diakui secara resmi,” katanya.
Maul mengungkapkan, bahkan sebelum kebijakan terbaru diterapkan dirinya pernah memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan profesi sebagai pengemudi ojek online.
Saat mengajukan pinjaman, ia memanfaatkan laporan pendapatan bulanan yang tersedia di aplikasi Gojek sebagai salah satu persyaratan administrasi.
“Saya sudah pernah mengajukan KUR dengan profesi ojol dan bisa. Di Gojek ada laporan pendapatan bulanan yang dikirim lewat email. Dulu saya pakai itu saat mengajukan KUR tanpa jaminan. Nilai pinjamannya juga tidak besar, di bawah Rp10 juta,” jelasnya.
Pengemudi ShopeeFood, Rudi, juga berharap kebijakan baru tersebut memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi.
Menurutnya, akses pembiayaan yang lebih mudah akan sangat membantu driver yang ingin mengembangkan usaha lain di luar pekerjaan sebagai pengemudi transportasi online.
“Baru dengar juga, jadi belum kepikiran apa-apa. Tapi kalau nanti bisa mengajukan kredit ke bank tentu alhamdulillah. Bisa untuk menambah modal usaha yang lain,” ungkapnya
Pemerintah secara resmi menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro mulai 1 Juli 2026.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga membatasi potongan komisi perusahaan aplikator maksimal 8 persen, sehingga pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap profesi pengemudi transportasi online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro di Indonesia.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujarnya.
Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol memperoleh hak yang sama seperti pelaku UMKM lainnya.
Pemerintah memastikan mereka dapat mengakses berbagai program, antara lain:
- Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Program pembiayaan usaha.
- Pelatihan kewirausahaan.
- Pendampingan usaha.
- Peningkatan kapasitas usaha.
- Program perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
Selain itu, sebagian besar pengemudi juga tidak dikenai pajak karena pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun.
“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” jelas Maman.
Pemerintah juga menilai fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi ojol dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha lain.
Melalui berbagai program pemberdayaan, para driver diharapkan tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu membangun usaha mandiri bersama keluarga.
“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” kata Maman.
Pemerintah memastikan perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM dilakukan secara otomatis tanpa perlu proses pendaftaran baru.
Selanjutnya, pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator serta organisasi pengemudi agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu operasional layanan transportasi online.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tegas Maman.
Dengan status resmi sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol berharap kebijakan tersebut benar-benar membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pelatihan, serta peluang pengembangan usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah berkembangnya ekonomi digital Indonesia. (dms/bay/stch/dda)














