BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pada tahun 2025, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Cilacap belum memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Dari total 175 IRTP yang telah diperiksa, sebanyak 108 sarana dinyatakan belum memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya, yaitu 67 sarana, sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Cilacap, dr. Pratiti Wiji Lestari, menjelaskan bahwa temuan paling signifikan terkait dengan kebersihan pekerja, sanitasi tempat produksi, proses produksi itu sendiri, serta pencatatan yang diperlukan dalam kegiatan produksi pangan.
Ia mengungkapkan bahwa petugas masih menemukan pelanggaran seperti pekerja yang tidak mengenakan pakaian kerja khusus, penggunaan perhiasan saat melakukan proses produksi pangan, dan fasilitas cuci tangan yang belum memadai.
“Hingga akhir 2025, Kabupaten Cilacap memiliki 1.305 IRTP dengan total 5.476 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT),” ungkap dr. Pratiti pada Selasa (30/6).
Melalui langkah-langkah pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha dapat memenuhi standar keamanan pangan.
Hal ini penting agar produk yang dihasilkan dapat dianggap aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Cilacap memiliki agenda yang jelas dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Dengan meningkatnya kepatuhan ini, diharapkan perlindungan konsumen dapat semakin diperkuat.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan dapat memperkuat perlindungan konsumen,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Rapat Koordinasi Perencanaan dan Monitoring Evaluasi Tindak Lanjut Pengawasan IRTP juga menjadi salah satu forum penting untuk menyusun strategi dan langkah ke depan dalam memastikan bahwa seluruh IRTP di Cilacap dapat memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ini adalah langkah proaktif untuk mendorong kesadaran akan pentingnya keamanan pangan bagi para pelaku usaha serta masyarakat luas.
Keberadaan IRTP di daerah seperti Cilacap sangat vital dalam menyediakan produk makanan lokal kepada masyarakat.
Namun demikian, tantangan besar tetap ada ketika berhadapan dengan isu-isu kebersihan dan sanitasi yang belum optimal.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Cilacap, terdapat sejumlah permasalahan umum yang dihadapi para pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan pangan.
Salah satu aspek krusial adalah kebersihan pekerja. Dalam industri makanan, kebersihan merupakan prioritas utama karena langsung berhubungan dengan kesehatan konsumen.
Kebersihan individu dari para pekerja harus dijaga agar tidak terjadi kontaminasi pada produk pangan yang dihasilkan.
Sayangnya, masih banyak ditemukan pekerja yang tidak memakai pakaian kerja khusus yang seharusnya dikenakan saat proses produksi.
Selain itu, penggunaan perhiasan saat bekerja merupakan pelanggaran lain yang harus segera diperbaiki.
Perhiasan dapat menjadi sumber kontaminasi potensial dan berisiko mengotori produk makanan selama proses produksi berlangsung.
Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja harus terus dilakukan.
Sanitasi fasilitas juga menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut. Fasilitas cuci tangan yang memadai sangat penting untuk memastikan bahwa semua pekerja bisa mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan kegiatan produksi makanan.
Dalam banyak kasus, fasilitas ini seringkali tidak cukup atau bahkan tidak ada sama sekali di beberapa IRTP.
Proses produksi juga harus diawasi ketat agar setiap tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan guna menjamin kualitas produk akhir.
Pencatatan setiap langkah dalam proses produksi merupakan hal esensial untuk keperluan audit dan kontrol kualitas oleh pihak berwenang maupun untuk kepentingan internal masing-masing pelaku usaha.
Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada seluruh IRTP agar mereka memahami betapa pentingnya menerapkan standar keamanan pangan demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan reputasi produk mereka di pasar.
Melalui upaya pembinaan ini, Dinas Kesehatan berharap bisa mendorong para pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam menerapkan tata cara produksi pangan yang aman. (jul/stch/dda)
















