BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap mengadakan rapat paripurna pada Kamis, 25 Juni 2026.
Agenda utama dari pertemuan ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal ini menjadi catatan penting karena opini ini menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap belum mampu mempertahankan reputasi baiknya yang sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, memberikan tanggapan tegas atas penurunan opini tersebut.
Ia mengatakan bahwa turunnya status dari WTP menjadi WDP harus dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan oleh BPK harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah dapat diperbaiki dan ditingkatkan.
“Perlu memperketat pengawasan internal terkait tata kelola keuangan dan kami yakin eksekutif mampu melaksanakan rekomendasi tersebut. Tidak hanya soal pengawasan di lapangan, tetapi juga pelaksanaannya,” ungkap Taufik.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taufik Nurhidayat didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindi Syakir.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Annisa Fabriana, serta jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah lainnya.
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menjelaskan lebih dalam mengenai opini WDP yang diterima.
Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa “Pemerintah Kabupaten Cilacap belum dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian seperti tahun-tahun sebelumnya.”
Hal ini menandakan perlunya evaluasi lebih mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Walaupun demikian, Ammy menegaskan bahwa laporan keuangan daerah tetap menyajikan informasi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam hal ini, laporan tersebut mencakup posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, serta perubahan ekuitas secara wajar meskipun terdapat penilaian yang kurang optimal dari BPK.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah realisasi APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dipresentasikan, pendapatan daerah tercatat terealisasi sebesar Rp3,85 triliun atau mencapai 100,13 persen dari target yang telah ditentukan.
Sementara itu, belanja daerah tercatat mencapai Rp3,80 triliun atau 95,59 persen dari target anggaran.
Ini menunjukkan adanya pencapaian positif dalam hal pendapatan meskipun belanja masih sedikit di bawah harapan.
Namun hal tersebut tidak lantas membuat pemerintah daerah berpuas diri. Dalam laporan tersebut juga dicatat adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp180,55 miliar.
Setelah memperhitungkan dana yang telah ditentukan penggunaannya, SiLPA riil yang dapat dimanfaatkan mencapai Rp129,04 miliar.
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhan penutupan defisit APBD untuk tahun 2026 yang diperkirakan sebesar Rp121,37 miliar.
Ammy berharap agar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Harapan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran di masa mendatang.
Dengan adanya rapat paripurna ini diharapkan tercipta sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola dana publik demi kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Cilacap. (jul/stch/dda)
















