BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Bank Mandiri Taspen telah memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang melibatkan mantan pegawainya di Kantor Cabang Purwokerto.
Di tengah laporan dari 127 pensiunan yang mengalami kerugian total sekitar Rp26 miliar, manajemen bank menegaskan dukungannya terhadap proses hukum dan tindakan tegas kepada oknum yang terlibat.
Kasus ini memasuki ranah hukum setelah Polresta Banyumas menetapkan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto berinisial N (36) sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan dana nasabah melalui modus operandi skema ponzi.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas situasi yang dialami oleh para nasabah yang terdampak dan berkomitmen untuk menangani setiap laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami turut berempati atas kejadian yang dialami nasabah dan berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran prosedur secara bertanggung jawab demi melindungi kepentingan dan hak-hak nasabah,” ungkap Puguh.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, mantan karyawan berinisial N diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menawarkan produk fiktif kepada nasabah secara langsung, di luar prosedur resmi perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan perusahaan, manajemen juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada N terhitung sejak 1 Mei 2026.
“Saat ini kami terus berkoordinasi secara proaktif dengan pihak terkait dan mendukung penuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada Polresta Banyumas untuk ditindaklanjuti,” tambah Puguh.
Namun demikian, dampak dari kasus ini masih dirasakan oleh para pensiunan.
Beberapa nasabah mengeluhkan bahwa dana pensiun mereka terus terpotong secara otomatis, sehingga saldo yang tersisa di rekening hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu setiap bulan.
Salah satu korban, P (67), seorang pensiunan TNI, mengungkapkan bahwa banyak pensiunan kini terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami seperti dibunuh pelan-pelan. Untuk makan saja sekarang harus berutang. Orang mengira kami masih menikmati uang pensiun, padahal kenyataannya kami sedang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” keluhnya dengan nada sedih.
Sementara itu, korban lainnya mempertanyakan mekanisme transaksi karena pencairan dana disebut dilakukan secara langsung di area operasional teller Bank Mandiri Taspen.
Berdasarkan data dari Posko Pengaduan Peradi SAI Purwokerto, hingga saat ini terdapat 127 pensiunan yang melapor dengan total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp26 miliar.
Kekhawatiran akan masa depan finansial para pensiunan tentunya semakin meningkat seiring berkembangnya kasus ini.
Banyak dari mereka merasa tidak hanya kehilangan uang pensiun mereka tetapi juga rasa aman dalam menghadapi hari tua mereka.
Kesulitan finansial ini membuat para pensiunan lebih rentan terhadap tekanan psikologis dan emosional yang dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka.
Puguh Setiaris juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan transparansi mengenai perkembangan kasus ini kepada para nasabah serta masyarakat luas.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak akan menutup mata terhadap masalah ini dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah terbaik demi menjaga kepercayaan nasabah,” jelasnya.
Dalam situasi ini, penting bagi lembaga keuangan untuk menjaga integritas dan transparansi agar dapat kembali membangun kepercayaan di mata publik.
Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan oknum tertentu dapat merusak reputasi lembaga keuangan secara keseluruhan.
Seiring berjalannya waktu, harapan tetap ada bagi para pensiunan agar masalah ini segera menemukan titik terang dan mereka bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka sebagai nasabah yang telah mempercayakan dana pensiun mereka kepada Bank Mandiri Taspen.
Melalui langkah-langkah hukum yang tepat dan dukungan penuh dari manajemen bank, diharapkan kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan. (zet/bay/stch/dda)
















