Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pengasuh Ponpes Banjarnegara Ditahan Setelah Pulang Haji, Diduga Cabuli Empat Santriwati

Pulang Haji Langsung Ditangkap PolisiPulang Haji Langsung Ditangkap Polisi
UNGKAP: Polres Banjarnegara saat gelar konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Di tengah suasana haru dan bahagia usai menunaikan ibadah haji, seorang pengasuh pondok pesantren berinisial N (52) justru terjerat dalam kasus serius.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Banjarnegara sesaat setelah kembali dari Arab Saudi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan pencabulan yang melibatkan empat santriwati di bawah umur yang berada di bawah asuhannya.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh orang tua korban.

Namun, proses penangkapan baru dapat dilakukan setelah pihak penyidik mendapatkan informasi mengenai kepulangan tersangka ke Indonesia.

“Kami memperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali ke Indonesia pada 20 Juni 2026. Tim kemudian bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta dan langsung mengamankan yang bersangkutan saat tiba di tanah air,” jelas Ori dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Banjarnegara pada Senin (29/6).

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pihak penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan N sebagai tersangka.

Tepat sehari setelah penangkapan, yaitu pada 21 Juni 2026, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara.

Menurut keterangan Iptu Ori, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan April 2026, ketika empat korban berinisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16) masih aktif sebagai santriwati di pondok pesantren tempat N berperan sebagai pendiri sekaligus pengasuh.

“Empat korban merupakan santriwati di pondok pesantren tempat tersangka menjadi pemilik sekaligus pengasuh,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan untuk memijat.

Namun, apa yang terjadi selanjutnya sangat memprihatinkan, di mana korban diduga diarahkan untuk melakukan tindakan yang mencurigakan dan mengarah pada perbuatan cabul.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok untuk membujuk para korban dengan iming-iming “ijazah lolohan.”

Istilah ini merujuk pada pengetahuan khusus yang dijanjikan agar para santriwati menjadi lebih pandai dalam mengaji.

“Korban mempercayai perkataan tersangka karena yang bersangkutan merupakan pendiri sekaligus pengajar di pondok pesantren. Janji tersebut diduga digunakan untuk membujuk korban melakukan perbuatan cabul,” ungkap Ori.

Akibat dari perbuatan tercela tersebut, para korban kini mengalami trauma mendalam dan ketakutan yang luar biasa.

“Korban mengalami trauma dan ketakutan akibat perbuatan tersebut,” kata Ori menambahkan bahwa kondisi psikologis para santriwati ini sangat memprihatinkan dan perlu perhatian lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, para saksi serta barang bukti yang berhasil disita, pihak penyidik meyakini bahwa unsur pidana telah terpenuhi dalam kasus ini.

Polisi juga berhasil mengamankan pakaian yang dikenakan oleh para korban saat kejadian sebagai barang bukti tambahan yang penting untuk proses hukum selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Persibangga Keok di Laga Perdana

Persibangga Purbalingga Takluk di Laga Perdana, Peluang Promosi Masih Terbuka

Berita Selanjutnya
Tinggalkan Tungku Usai Masak, Rumah Terbakar

Rumah Warga Cipari Cilacap Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Bara Tungku Kayu yang Belum Padam