Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Ribuan Peserta Ramaikan Lomba Memancing Hari Bhayangkara ke-80 di Kebumen
Perda Ekonomi Kreatif Cilacap Resmi Disahkan, Pelaku Usaha Dapat Angin Segar

Perda Ekonomi Kreatif Cilacap Resmi Disahkan, Pelaku Usaha Dapat Angin Segar

Pemkab dan DPRD Cilacap Sepakati PerdaPemkab dan DPRD Cilacap Sepakati Perda

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam sebuah langkah signifikan untuk memajukan sektor ekonomi kreatif, DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap pada Kamis, 25 Juni 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, menyatakan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan pelaku usaha kreatif di wilayah tersebut.

Menurut Taufik, regulasi ini akan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif dengan pendekatan yang lebih terarah dan sistematis.

“Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan ekonomi kreatif,” ungkap Taufik setelah rapat paripurna tersebut.

Lebih lanjut, Taufik berharap bahwa regulasi baru ini akan menciptakan ruang lebih luas bagi para pelaku usaha kreatif untuk berkembang.

Dengan adanya dukungan yang lebih baik, diharapkan daya saing pelaku usaha lokal dapat meningkat, lapangan kerja baru terbuka, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dapat lebih optimal.

Penekanan pada peran ekonomi kreatif sangat relevan mengingat potensi besar yang dimiliki oleh masyarakat Cilacap.

Selaras dengan pernyataan Taufik, Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, juga menegaskan pentingnya regulasi ini.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Cilacap memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar.

Untuk itu, dibutuhkan dukungan berupa regulasi yang jelas agar pengembangannya dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Potensi ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Cilacap sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan melalui pengembangan yang terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah,” ujar Ammy.

Ammy menambahkan bahwa dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menjadi pedoman tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi pelaku usaha dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.

Regulasinya akan memungkinkan pemerintah untuk menarik investasi lebih banyak ke wilayah tersebut serta menciptakan lapangan kerja baru.

Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ekonomi kreatif adalah sektor yang mencakup berbagai bidang seperti seni, desain, media digital, kuliner, serta berbagai bentuk inovasi lainnya.

Dalam era digital saat ini, sektor ini semakin menunjukkan potensi besar sebagai motor penggerak pertumbuhan perekonomian suatu daerah.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui regulasi seperti Perda ini, diharapkan para pelaku usaha kreatif dapat berinovasi lebih bebas dan produktif. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Ribuan Peserta Ikuti Lomba Mancing di Bonorowo

Ribuan Peserta Ramaikan Lomba Memancing Hari Bhayangkara ke-80 di Kebumen